Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menahan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran hoaks kejadian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Tri Susanti.
Penahanan Tri Susanti dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Selasa 2 September kemarin di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Penahanan terhadap Tri Susanti dibenarkan kuasa hukumnya, Sahid.
Untuk sementara Ibu Susi (Tri Susanti) ditahan selama 1x24 jam, terhitung sejak pukul 00.00 WIB.
Keputusan penyidik menahan Tri Susanti pun disesalkan oleh Sahid. Ia mengklaim jika berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1981 pasal 21 tentang KUHAP kliennya tidak layak untuk ditahan.
"Jelas kita kecewa, karena dalam KUHAP jelas Ibu Susi tidak harus ditahan," keluh Sahid.
Ia menganggap kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti, dikarenakan barang bukti sudah diserahkan semua ke penyidik. Selain itu, kliennya juga tidak akan bisa pergi ke luar negeri karena sudah dilakukan pencekalan.
Ibu Susi tidak mungkin melakukan tindak pidana lainnya. Acaman hukumannya juga di bawah lima tahun. Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi.
Selama pemeriksaan, Sahid mengungkapkan Tri Susanti dicerca 36 pertanyaan selama 12 jam.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Tri Susanti dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Sementara itu, untuk tersangka lainnya yakni SA juga menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Pemeriksaan terhadap SA, dibenarkan oleh kuasa hukumnya Ari Hans Simaela.
Ari menjelaskan kliennya diperiksa bersamaan dengan Tri Susanti selama 12 jam.
"Diperiksa dari jam 12.00 WIB sampai pukul 23.30 WIB. Ada 37 pertanyaan yang disampaikan penyidik," ungkapnya.
Meski sudah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan, Ari mengaku penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.
"Belum, belum ada (penahanan). Pemeriksaan dilanjutkan besok," sebutnya. []
Baca juga:
- Pembangunan Alun-alun Bawah Tanah di Surabaya Dimulai
- Polda Jatim Periksa 16 Saksi Insiden di AMP Surabaya
- Buntut Rusuh di AMP Surabaya, 5 Anggota TNI Ditindak