Jakarta - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama, Ahmad Umar menjelaskan, kerjasama dengan XL Axiata sudah terjalin sekitar 2 tahun dengan menggunakan dana CSR Operator telekomunikasi seluler itu, bukan dana dari pemerintah.
Pernyataan ini, untuk meluruskan kabar miring yang menyebut Kemenag melalui Dirjen Pendidikan Islam mewajibkan siswa-siswi Madrasah menggunakan XL untuk menunjang Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19.
Diawal itu, mereka (XL) yang menginisiasi bantuan paket kuota terjangkau.
Umar juga menegaskan, selain XL, pihaknya juga bekerjasama dengan provider lain. Selain itu, kerjasama tersebut bersifat sukarela untuk meringankan beban siswa-siswi Madrasah. Jadi tidak sama dengan bantuan dari kemendikbud.
Selain itu, Umar menyatakan bahwa Kementerian Agama juga mendapatkan bantuan dana untuk kuota siswa seperti Kemendikbud, tetapi sampai saat ini dana tersebut belum dicairkan.
Kasubag TU KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemendag, Papay Supriatna menambahkan, program bantuan ini diinisiasi oleh XL Axiata di awal-awal pandemi Covid-19.
“Diawal itu, mereka (XL) yang menginisiasi bantuan paket kuota terjangkau. Kalo kita beli kuota biasa itu kan sampe Rp100.000an mas. Nah, mereka membuat paket untuk pelajar berupa paket kuota terjangkau 10 Gb Rp40.000, itu paling murah pada awal-awal covid,” jelas Papay kepada Tagar.id di kantor Kementerian Agama Jakarta Senin, 23 November 2020.
Kasubag TU KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemendag, Papay Supriatna. (Foto:Tagar/Kemendag)
Kemudian, operator lain juga turut menggulirkan program serupa sehingga pada awal program kuota terjangkau, ada 4 provider yang terlibat yakni, Telkomsel, XL, indosat dan Tri. Dalam sisi keuangan negara, tentu hal ini menguntungkan lantaran dalam kerjasama Kemenag tidak mengeluarkan biaya apapun.
- Baca Juga : Subsidi Kuota, Kemenag Paksa Siswa Pakai Operator XL, Ada Apa?
- Baca Juga : XL Axiata Bantah Kemenag Wajibkan PJJ Pakai Provider XL
Baru setelah itu, ada anggaran dari pemerintah sama seperti anggaran Kemendikbud untuk kuota. Kementerian agama, juga menerima uang tersebut. Tetapi, sampai sekarang belum dicairkan dan masih di proses lantaran sedang dalam masa pendataan nomor penerima dan lainnya.
“Nomornya ini benar atau tidak, pan perlu dipasti’in. jangan sampai kita memberikan nomor yang bukan haknya,” jelas Papay.
Jadi, untuk bantuan dengan menggunakan dana dari pemerintah, Kemenag sangat berhati-hati. Dalam hal ini, yang dilakukan pertama kali adalah mengadakan rapat dengan kemenkeu, lalu berkoordinasi juga dengan KPK dan LKPP.[]