Jakarta - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mengupload dokumen kependudukan ke media sosial. Sedangkan bagi instansi agar lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi.
"Seluruh elemen masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Maka saya mohon betul masyarakat untuk tidak mengupload dokumen kependudukan di media sosial," tuturnya Senin, 11 Mei 2021.
"Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi. Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," sambungnya.
Misal ada entitas bisnis yang mempersyaratkan fotocopi KK atau KTP bagi calon nasabahnya, apakah itu leasing, bank, perusahaan multilevel marketing, atau lembaga lainnya. Saya sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan.
Pernyataan Zudan ini, untuk menyikapi hebohnya media sosial lantaran laporan masyarakat tentang berkas fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga dijadikan kertas pembungkus gorengan oleh penjual angkringan.
Hal ini berawal dari cuitan akun Twitter atas nama @ismailfahmi yang memperlihatkan fotokopi KTP yang dijadikan bungkus gorengan, serta berkas fotokopi KK yang dijadikan bungkus makanan angkringan, pada Sabtu, 8 Mei 2021.
"Buat yang fotokopi KK dan/atau E-KTP, pastikan tidak ada extra copy seperti ini," cuitnya sembari membubuhkan emoticon 'Rolling on the floor laughing'.
Terkait hal ini, Zudan mengingatkan bahwa dokumen kependudukan yang berisi data pribadi yang sangat riskan disalahgunakan. Untuk itu, dirinya meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar mempedomani Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.

"Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya. Untuk berkas manual, saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," tegasnya memberikan arahan.
Lebih lanjut, Zudan menyarankan kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el dan KK sebagai syarat pelayanan.
"Gunakan card reader, atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat," sebutnya.
- Baca juga : Dukcapil Ganti 7.925 Dokumen Warga Terdampak Bencana di NTT
- Baca juga : Pengamat Apresiasi Dukcapil Proaktif Ganti Dokumen Korban Banjir
Begitu pun untuk pelayanan permohonan dokumen kependudukan, Dirjen Zudan juga memerintahan jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak ada lagi meminta berkas foto copy kepada pemohon karena pelayanan Adminduk dilakukan melalui online.
Zudan mengaku sudah menurunkan tim untuk meneliti dari mana berkas fotokopi KTP dan KK yang kemudian dijadikan bungkus jajanan makanan kaki lima tersebut berasal.
"Misal ada entitas bisnis yang mempersyaratkan fotocopi KK atau KTP bagi calon nasabahnya, apakah itu leasing, bank, perusahaan multilevel marketing, atau lembaga lainnya. Saya sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan. Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalo ada KTP-el rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini," tandas Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. []