Padang - Ijazah dua pelajar SMKN 8 Padang, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya diserahkan pihak sekolah. Sebelumnya, ijazah dua siswa tersebut dilaporkan ditahan karena belum membayar uang komite sekolah.
Ijazah siswa yang tertahan hampir enam bulan. Padahal, orang tua sudah datang ke sekolah, surat keterangan tidak mampu juga sudah diserahkan.
Kabar ini mencuat setelah Ombudsman Perwakilan Sumbar menerima laporan tersebut. Alhasil, Rabu, 19 Februari 2020, pihak sekolah disaksikan Ombudsman menyerahkan ijazah yang diduga ditahan itu.
"Pertemuan itu merupakan tindaklanjut laporan yang masyarakat. Menurut kepala sekolah dan komite, masalah ini hanya miskomunikasi dan syarat lain yang belum dilengkapi pelapor untuk mengambil ijazah," kata asisten Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi.
Meski demikian, kata Adel, pihaknya tetap menyayangkan sikap pihak sekolah yang tidak menjelaskan detail miskomunikasi yang dimaksud dan syarat yang belum dilengkapi itu seperti apa.
"Ijazah siswa yang tertahan hampir enam bulan. Padahal, orang tua sudah datang ke sekolah, surat keterangan tidak mampu juga sudah diserahkan. Kuat dugaan kami, masalahnya terletak pada sumbangan komite, karena hanya itu yang belum dilunasi," katanya.
Sebelumnya, dua sekolah diduga menahan ijazah siswa yang belum membayar uang komite dilaporkan ke Ombudsman Sumbar. Masing-masing, SMA Negeri 1 Lubuk Basung di Kabupaten Agam dan SMK Negeri 8 Padang.
Hal tersebut dibenarkan asisten Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi. Pihaknya menerima pengaduan itu sejak Selasa, 4 Februari hingga Selasa, 18 Februari 2020. Dua laporan berasal dari SMK Negeri 8 Padang dan satu laporan dari SMA Negeri 1 Lubuk Basung.
"Besarnya uang komite itu berbeda-beda. SMA 1 Lubuk Basung sebesar Rp 1,4 juta dan SMK 8 Padang sebesar Rp 2,8 juta," katanya, Selasa 18 Februari 2020.
Menurut Adel, laporan yang masuk dari SMA Negeri 1 Lubuk Basung sudah masuk tahap verifikasi. Sementara dua laporan dari SMK Negeri 8 Padang masih sudah dinyatakan selesai setelah ada itikad baik dari pihak sekolah untuk menyerahkan ijazah siswa yang tertahan.
Meski demikian, pihaknya tetap mempertanyakan terkait penahanan ijazah karena permasalahan uang komite.
"Kami mempertanyakan apakah uang itu bentuknya sumbangan atau pungutan. Jika sumbangan sifatnya partisipatif, sementara jika pungutan, itu bukan kewenangan pihak sekolah," katanya.
Terpisah, Ketua Komite SMKN 8 Padang Rika Medi membantah penahanan ijazah sejumlah siswa itu karena belum membayar uang komite.
"Itu tidak benar, kami malah memberikan subsidi kepada orang tua yang tidak mampu dalam membayar uang komite siswa. Tercatat lebih kurang 450 dari 1.300 pelajar kami subsidi, bahkan ada yang digratiskan," katanya.
Menurut Rika Medi, besaran uang komite itu disepakati dalam rapat pihak komite dengan wali murid. Para orang tua siswa membayar uang komite Rp 150 ribu per bulannya.
Dia juga mengklaim telah menyelesaikan permasalahan terkait uang komite yang melibatkan orang tua siswa yang komplain.
"Saya baru mediasikan minggu lalu antara pihak sekolah dengan orang tua wali murid, sudah kami jelaskan bagaimana prosedurnya," katanya. []