Jakarta - Presenter Vicky Prasetyo meminta tandemnya dalam acara televisi Okay Bos, Raffi Ahmad, menjaga anaknya. Vicky telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Secara apa pun mininal melalui tayangan ini, gue bisa sampaikan betapa sayangnya gue sama anak-anak gue.
Vicky ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Timur sejak Selasa 7 Juli 2020, hingga 20 hari ke depan. Mantan kekasih Zaskia Gotik tersebut menitipkan anaknya ke Raffi.
"Sebagai seorang teman, gue tahu hati lu baik, titip anak-anak gue, anak-anak gue pasti akan lemah dalam kondisi seperti begini," kata Vicky ketika berbincang dengan Raffi Ahmad di kanal YouTube Rans Entertainment.

Vicky Prasetyo mengaku masih belum bisa membeberkan persoalan hukum yang dihadapinya kepada anak-anaknya. Melalui perbincangan dengan Raffi, untuk sementara persoalannya itu diungkap ke publik tetapi belum ke anaknya.
"Andai kata gue enggak bisa ngomong, secara apa pun mininal melalui tayangan ini, gue bisa sampaikan betapa sayangnya gue sama anak-anak gue," ujar Vicky.
Baca juga:
- Ayu Ting Ting: Ayah Kandung Tak Pernah Tanya Bilqis
- Anak Tolak Lamaran Keluarga Raja, Ahmad Dhani Bangga
- Minta Ayah Baru, Doa Putri Venna Melinda Habis Salat
Kepada Raffi, ia berharap anak-anaknya bisa merasakan kebahagiaan meski ayahnya seumpama divonis bersalah di meja hijau. "Kalau pun [divonis] bersalah, apa pun bentuknya, yang penting anak-anak gue jangan sampai terlepas kebahagiaan hidupnya," kata Vicky.
Ditahannya Vicky imbas dari penggerebekan yang dilakukannya ke kediaman Angel Lelga di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan pukul 02.00 WIB, 19 November 2018. Niat Vicky menggerebek saat itu, atas dugaan perzinahaan antara Angel bersama seorang pria di rumah.
Vicky Prasetyo, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. (Foto: Instagram/okaybostrans7)
Vicky yang telah ditetapkan menjadi tersangka ditahan di Rutan Salemba setelah berkas perkaranya masuk tahap dua, yang memiliki arti masuk ke dalam tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Berdasarkan berkas laporan Angel Lelga ke Polda Metro Jaya, Vicky yang dituduh mencemarkan nama baik diancam Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan batas hukuman maksimal empat tahun penjara.
Vicky mengatakan siap menjalani proses hukum di pengadilan. Ia akan menghormati proses atas kasus hukum yang dihadapinya. "Kita engga pernah tahu, ini biar prosesnya mengalir saja," ujar Vicky.