Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Keputusan tersebut, diambil setelah Idham Azis melewati serangkaian tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilaksanakan oleh Komisi III DPR.
Salah satu tahapan yang berhasil Idham lewati saat tanya jawab dengan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Supriansyah terkait penanganan tindakan terorisme. Sebab, Indonesia kata dia berada di urutan ke-42 dalam indeks terorisme yang harus diwaspadai.
"Kira-kira amanat menjadi Kapolri ada di pundak Bapak atau Saudara, strategi apa yang mau diberikan?" ujarnya kepada Idham Azis di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu, 30 Oktober 2019.
Idham mengatakan saat ini pihak kepolisian sudah melakukan berbagai strategi untuk menangani kasus terorisme di Indonesia. Misalnya melalui pendekatan soft dan pendekatan hard kendati belum menunjukan hasil yang maksimal.
"Meskipun, pelaksanaan pendekatan secara soft melalui deradikalisasi juga berjalan dengan baik tetapi di situ dibutuhkan kerjasama yang lebih masif lagi dengan stakeholder yang lain," ucapnya.
Kalau Polri saja, menurut Idham hanya berorientasi pada penegakan hukum terukur. Maka, yang terpenting adalah kerja sama semua pihak.
"Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri lalu beberapa departemen yang terkait itu harus bergandengan tangan, kalau tidak penanganan terorisme ini tidak bisa hanya dilakukan oleh polisi," ucap Idham. []