Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menemukan satwa dilindungi tak bertuan.
Satwa dimaksud adalah 416 ekor belangkas besar (Limulidae Tachypleus Gigas SP), yang ditemukan dari Dusun II, Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu 11 Maret 2020.
Belangkas ditemukan dalam empat kotak fiber dari kawasan rawa-rawa padat pemukiman penduduk. Belangkas dalam kondisi hidup.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Suropratomo, membenarkan adanya temuan ratusan satwa dilindungi itu.
Bermula informasi warga menyebut ada empat kotak fiber tak kunjung diambil pemiliknya dari kawasan pemukiman.
Masyarakat tidak ada yang tahu siapa pemilik satwa jenis belangkas itu
"Anggota dari Subdit Tindak Pidana Tertentu yang mendapatkan informasi itu langsung bergerak ke lokasi, kemudian membuka kotak itu dan menemukan belangkas dalam kondisi masih hidup," terang Bagus, Kamis, 12 Maret 2020.
Setelah menemukan belangkas kepolisian berkoordinasi dengan warga dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara.
"Masyarakat tidak ada yang tahu siapa pemilik satwa jenis belangkas itu. Kita memboyong hewan tersebut ke markas untuk dijadikan barang bukti," ungkap Bagus.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan hewan yang dilindungi negara tersebut. Rencananya, 416 hewan belangkas itu akan diserahkan kepada pihak BKSDA.
"Kita masih mencari siapa pemiliknya. Untuk saksi sudah tiga orang kita mintai keterangan. Karena satwa itu tidak diketahui siapa pemiliknya, jadi kita juga tidak tahu akan dibawa ke mana satwa dilindungi ini. Temuan ini akan kami tindak lanjuti," terangnya.[]