Parepare - Hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan menemukan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kota Parepare.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sulawesi Selatan, besaran kerugian negara mencapai Rp 6,3 miliar pada tahun anggaran 2017-2018.
Kepala Reserse Kriminal Khusus Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing membenarkan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan kota Parepare, penyidik telah mengantongi kerugian negara.
"Dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP, kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar," kata Asian kepada Tagar, Senin 29 Juli 2019.
Namun kata dia, kerugian negara tersebut harus dipelajari lebih jauh dan harus melengkapi berkas perkara sebelum menetapkan tersangka. "Kita harus pelajari dulu," tambahnya.
Belum Ada Tersangka
Selain itu, tim penyidik Polres Parepare juga masih membutuhkan keterangan ahli. Dalam hal ini akan meminta keterangan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.
"Untuk kelengkapan berkas, kami akan meminta keterangan ahli dari dua kementerian tersebut," sebutnya.
Jika keterangan ahli telah diambil dan berkas perkara sudah lengkap, maka baru akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Tersangka belum ada, kita tunggu kelengkapan berkas dulu baru ada gelar perkara untuk mengetahui tersangka," sambungnya.
Dalam kasus tersebut, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 70 orang saksi termasuk Wali Kota Parepare.[]
Baca juga: