Ditilang 431 Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang sepeda motor dan mobil yang masuk ke jalur khusus sepeda dengan denda maksimum Rp 500ribu
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta berikan sanksi denda tilang maksimum Rp 500 ribu hingga penderekan kendaraan bermotor yang langgar jalur sepeda. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebutkan, selama empat hari sejak Pergub 128/2019 tentang penyediaan jalur khusus sepeda diberlakukan, telah menilang total 431 kendaraan pelanggar aturan tersebut.

"Laporan hasil penindakan di tiga fase jalur sepeda selama tanggal 25 sampai 28 November 2019 mencatat sebanyak 431 pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selama empat hari penindakan kendaraan roda dua terus mendominasi angka pelanggar terbanyak. "Pelanggaran didominasi oleh sepeda motor dengan 420 pelanggaran," kata Yusri.

Adapun rincian jenis kendaraan yang melanggar adalah sepeda motor sebanyak 420 unit, mobil sebanyak 9 unit dan bajaj dua unit.

Berdasarkan laporan dari petugas di lapangan, ruas jalan dengan pelanggaran terbanyak dalam penindakan selama empat hari adalah Jalan Pemuda di Jakarta Timur.

Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (25 November 2019) mulai memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda.

Kendaraan yang melintas di jalur sepeda dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

Sanksi tilang tersebut diberlakukan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda pada Rabu (20 November 2019).

Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019: Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.

Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur. []

Berita terkait
20 Kota di Dunia yang Ramah dan Aman Bersepeda
Presiden Jokowi selalu bagikan sepeda dalam kegiatan ke seluruh pelosok Nusantara, sayang tak satu pun kota di Indonesia yang ramah bersepeda
Pemprov DKI Berlakukan Sanksi Pelanggar Jalur Sepeda
Dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta akan menelurkan Pergub untuk lindungi pesepeda dengan menghukum pelanggar jalur sepeda mulai 20 November 2019
Polisi: Pelanggar Jalur Sepeda Terancam Tilang Denda
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur khusus sepeda, sanksi bagi pelanggar jalur sepeda sama dengan pelanggar ganjil-genap denda Rp 500ribu
0
Sekjen PBB Ingatkan Risiko Nyata Kelaparan Akut Tahun Ini
Tahun 2023 bisa lebih buruk lagi, ini disampaikan Sekjen PBB dalam konferensi internasional tentang ketahanan pangan global di Berlin