Surakarta - Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Partai politik di Indonesia merupakan kawah candra dimuka politik di Indonesia yang merupakan hulu dari sistem demokrasi Indonesia.
Sosialisasi yang bertempat di hotel Adhiwangsa, Kota Solo, Jawa Tengah pada Jum’at, 5 Maret 2021 ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hadir sebagai pembicara diantara ini, Direktur Jenderal Politik dan Pemertintahan Umum Kemendagri, Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, dan Direktur Politik Dalam Negeri.
Tujuan dari sosialisasi ini, merupakan upaya dalam meningkatkan pengetahuan bagi pemerintah daerah khususnya Badan Kesbangpol Provinsi seluruh Indonesia terkait mekanisme pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik.
Bantuan keuangan kepada partai politik ini, diharapkan mampu meningkatkan kapasitas kelembagaan partai politik sebagai pilar utama demokrasi pada sistem politik di Indonesia.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar dalam sambutannya mengatakan, bantuan keuangan partai politik merupakan dukungan kepada partai politik yang memiliki peran penting dalam sistem bernegara khususnya dalam suksesi kepemimpinan nasional.
“Partai politik di Indonesia merupakan kawah candra dimuka politik di Indonesia yang merupakan hulu dari sistem demokrasi Indonesia” tutur Bahtiar berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar pada Jumat, 5 Maret 2021.
Bahtiar menegaskan, bahwa partai politik juga memilik peran utama dalam artikulasi kepentingan maupun sebagai wadah aspirasi publik khusunya dari sisi ideologis.
“Varian-varian ideologis yang terdapat pada partai politik merupakan gambaran ekspresi politik yang ada di masyarakat,” sebut Bahtiar.
- Baca juga : Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Rakor Pembentukan Pokja Demokrasi di Daerah
- Baca juga : Disuntik Vaksin, Dirjen Politik dan PUM Kemendagri: Tidak Terasa Sama Sekali
- Baca juga : Kemendagri: Politik Berbudaya Bakal Kalahkan Politik Identitas
Menurut Bahtiar, bila saluran ideologis ini terhambat, maka akan muncul gerakan – gerakan sosial atau parlemen jalanan. Oleh sebab itu partai politik harus diberi dukungan stimulus dalam melakukan pendidikan politik dan kaderisasi internal guna menghasilkan kader–kader yang siap terjun dalam kepemimpinan nasional.
Turut menghadiri acara sosialisasi ini, pejabat dan staf di lingkungan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Bappeda Provinsi seluruh Indonesia, Perwakilan Direktorat Politik dan Komunikasi Bappenas, dan Pemerintah Kota Solo yang diwakili oleh asisten bidang pemerintahan umum.[]