Dituduh Penipu, Ustaz Yusuf Mansur: Didoain Saja

Polrestabes Surabaya memastikan penipuan promosi perumahan syariah di Sidoarjo mencatut nama Ustaz Yusuf Mansur.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho bersama Ustaz Yusuf Mansur saat jumpa pers terkait kasus penipuan perumahaan syariah fiktif di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 6 Maret 2020. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Ustaz Yusuf Mansur telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemasaran perumahan syariah fiktif Multazam Islamic Residence selama dua jam di Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, Jumat, 6 Maret 2020. Ia pun mengaku akibat kasus ini dirinya dituduh sebagai penipu.

Yusuf mengaku lega setelah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya. Ia mengatakan dengan pemeriksaan tersebut membuat kasus tersebut menjadi clear.

Saya kemari juga sendiri, tanpa pengacara. Bismillah saja, saya memang enggak ada urusan (saya dibilang penipu).

"Saya senang sekali. Alhamdulillah lega, karena yang memberikan klarifikasi bahwa saya bukan yang menipu, saya penipu tidak kaitannya dengan saya. Tapi Pak Kapolretabes dengan teman di Polrestabes Surabaya," ujarnya kepada Tagar saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 6 Maret 2020.

Ia merasa dengan adanya pernyataan langsung dari pihak penegak hukum, membuktikan jika dirinya bukan penipu dalam kasus promosi perumahan syariah fiktif. Ia pun menegaskan dirinya datang memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa ditemani pengacara.

"Saya kemari juga sendiri, tanpa pengacara. Bismillah saja, saya memang enggak ada urusan (saya dibilang penipu). Menjawab, makanya sebaik-baik jawaban adalah dari penegak hukum. Kalau teman-teman dapat berita a, b, atau c ya didoain saja. Kalau saya salah yang dilurusin," ucapnya.

Yusuf menegaskan dalam kasus ini dirinya sama sekali tidak pernah bertemu dengan tersangka yang saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya. Ia pun tak mengetahui jika nama dan foto dirinya dicatut dalam promosi perumahaan syariah fiktif.

"Yang pertama tidak pernah ada interaksi apapun itu. Saya pernah berhubungan juga tidak. Pernah ketemu nah saya lupa karena orang juga pernah bertemu dijalan, apa saya endorse tidak, apa saya nerima keuntungan apalagi, apa ada tanda kesepakatan, tidak," tuturnya.

Meski namanya dicatut oleh tersangka, Ustaz Yusuf Mansur enggan melapor.

"Enggak, nama saya kan nama Allah. Ini Engga apa-apa, kita maaf aja," kata dia.

Meski demikian, ia berharap kasus tersebut terus bergulir agar masyarakat yang menjadi korban bisa mendapatkan keadilan.

Sementara Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Sandi Nugroho menegaskan berdasarkan hasil penyidikan, nama Ustaz Yusuf Mansur dicatut oleh tersangka. Ia mengungkapkan foto dan kata-kata di dalam brosur pemasaran bukan murni dari Ustaz Yusuf Mansur.

"Data dan fakta hasil penyidikan, tidak ada jumpa pers dengan Ustaz Yusuf Mansyur mengenai perumahan tersebut. Yang ada adalah tentang kutipan tausiyah dari beliau menyampaikan pada umat atau warga, seolah-olah itu sebagai endorse beliau menyampaikan perumahan," ungkapnya.

Sandi juga membenarkan antara Ustaz Yusuf Mansur dan tersangka sama sekali tidak ada hubungan. Alasannya, tersangka tidak pernah bertemu langsung dan kenal dengan Ustaz Yusuf Mansur.

"Saya kami tangka tersangka, kami tanya apakah kenal dan bertemu dengan Ustaz Yusuf Mansur? tersangka mengaku tidak pernah bertemu," ucapnya.

Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya menyita lima motor verpa, satu mobil Chevrolet, dan uang sebesar Rp 1,1 miliar," tuturnya. []

Berita terkait
Diperiksa Polisi, Ustaz Yusuf Mansur: Bismillah
Polrestabes Surabaya memeriksa Ustaz Yusuf Mansur sebagai saksi dalam kasus pemasaran perumahan fiktif syariah.
Nama Ustaz Yusuf Mansur Dicatut Perumahan Fiktif
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan hasil pemeriksaan nama Ustaz Yusuf Mansur dicatut untuk pemasaran rumah syariah.
Polresta Banyuwangi Ungkap Komplotan Pemalsu Dokumen
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara mengatakan pemalsuan dokumen dilakukan untuk digunakan pengajuan kredit kendaraan bermotor.