Jakarta - Syekh Ali Jaber mengatakan telah memaafkan pelaku penusukan terhadap dirinya, Alpian Andrian alias AA. Kepada pelaku, pendakwah berusia 44 tahun itu juga meminta maaf tak dapat melakukan pembelaan.
Syekh Ali Jaber menegaskan tak memendam perasaan dendam terhadap Alpian yang menusuknya ketika berdakwah di Masjid Falahudin, Bandar Lampung.
"Pesan saya kepada AA, semoga kamu kembali sehat, bisa lekas dari luka-luka dan saya minta maaf karena kejadian sampai terlihat lukanya yang cukup serius. Saya minta maaf karena di saat yang sama saya tidak bisa membelamu, saya tidak bisa datang," kata pendakwah berkewarganegaraan Indonesia itu, dikutip dari kanal YouTube Syekh Ali Jaber.
Baca juga:
- Tanda Perempuan Pakai Susuk Kecantikan Versi Roy Kiyoshi
- Gagal Masuk Seni Rupa ITB, Alasan Ariel NOAH Kuliah Arsitektur
- Dodit Mulyanto dan 4 Artis yang Awalnya Jadi Guru
Ia juga mengaku kecewa tidak dapat bereaksi cepat untuk menyelamatkan Alpian yang dikerubungi massa pendakwah usai menghunuskan pisau ke bahu kanan Syekh Ali Jaber. Kala itu, ia mengaku panik dan sibuk melepaskan pisau yang menancap di tubuhnya.
"Jadi saya minta maaf, mungkin saya tidak bisa di saat yang pas mendahului jemaah untuk menjagamu, untuk tidak disakiti," tuturnya.
Saya minta maaf karena kejadian sampai terlihat lukanya yang cukup serius.
Pendakwah Syekh Ali Jaber ditusuk saat mengisi ceramah pada Minggu, 13 September 2020. (Foto: Istimewa)
Setelah memaafkan dan meminta maaf kepada Alpian, Syekh Ali Jaber memanjatkan doa kepada pelaku penusukan terhadap dirinya agar dimaafkan segala dosanya. Peristiwa itu, diharapkannya menjadi pelajaran bagi Alpian.
"Qadarullah mudah-mudahan Anda mampu dan membukakan pintu maaf untuk saya karena saya tidak bisa sepenuhnya membelamu saat itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh Alpian Andrian ketika berdakwah di Masjid Falahudin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Minggu sore, 13 September 2020. Pelaku Alpian lantas diamankan jemaah kemudian pihak kepolisian.
Setelah penyelidikan dan melalui proses rekonstruksi kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, Alpian diduga melakukan penyerangan karena rasa benci kepasa sang ulama saat berceramah. Polisi juga memberikan keterangan Alpian melakukan aksinya sendirian tanpa ada perintah dari pihak lain.
Alpian diancam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.