Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menyerahkan terpidana Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta. Pemilik nama lahir Tjan Kok Hui itu selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
"Hari ini di Barekrim Polri ada penyerahan terpidana kasus korupsi Bank Bali sesuai putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra," ujar Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 31 Juli 2020 malam.
Malam ini juga secara administrasi penyerahan terpidana kasus saudara Djoko Tjandra.
Penyerahan Djoko Tjandra berlangsung pada pukul 21.00 WIB, yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta beserta Kepala Rutan Salemba.
"Malam ini juga secara administrasi penyerahan terpidana kasus saudara Djoko Tjandra yang nantinya Polri, Kejaksaan dan Kemenkum HAM malam ini hadir dan melihat prosesnya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo bersama tim berhasil menangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada Kamis, 30 Juli 2020. Penangkapan itu turut melibatkan Kepolisian Diraja Malaysia.
"Alhamdulillah Djoko Tjandra bisa dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Halim, menjawab pertanyaan publik apa yang terjadi selama ini," kata Listyo.
Djoko telah tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis malam sekitar pukul 22:45 WIB dan segera dibawa ke Mabes Polri.
"Kami akan melaksanakan proses penyelidikan, penyidikan secara tuntas untuk bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," kata dia.
Diketahui, Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia selama tiga bulan belakangan ini tanpa terdeteksi otoritas keimigrasian dan aparat penegak hukum. Sejumlah jenderal polisi dan oknum kejaksaan turut membantu upaya Djoko Tjandra dalam melakukan perjalanan di Indonesia.
Bahkan, Djoko Tjandra sempat membuat paspor, dan KTP Elektronik (e-KTP) dengan bantuan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan, kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 lalu.
Selain itu, terkuak juga jika 'Joker' sempat ke Pontianak, Kalimantan Barat, bersama pengacaranya, Anita Kolopaking, dengan didampingi Brigjen Prasetijo Utomo. Nama terakhir sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memberikan surat jalan dan tes bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra. []
Jejak Djoko Tjandra di Indonesia pada tahun 2020. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)