Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 yang disampaikan di 2026 akan menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Dengan adanya perubahan ini, penggunaan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN) tidak lagi diperlukan. Ini merupakan langkah signifikan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mempermudah proses pelaporan pajak bagi wajib pajak.
Berdasarkan pengumuman resmi DJP, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 di tahun depan akan dilakukan melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id, bukan lagi melalui djponline.pajak.go.id. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan EFIN untuk mengatur ulang kata sandi (password). Hal ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Senin (20/1/2025).
Untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan di 2025, pelaporan SPT Tahunan masih menggunakan cara lama. Jika Anda lupa password, Anda harus melakukan pengaturan ulang password dan membutuhkan EFIN untuk proses tersebut. Jika Anda adalah wajib pajak (WP) Orang Pribadi, Anda bisa mengirim permohonan lupa EFIN ke alamat email [email protected] dengan subjek 'LUPA EFIN'. Dalam permohonan, Anda wajib mencantumkan NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, email terdaftar, nomor telepon terdaftar, serta menyampaikan pernyataan yang berisi:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak." Dengan pernyataan ini, Anda menjamin keabsahan permohonan Anda dan siap menanggung konsekuensinya.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Kring Pajak atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.