DKI Jakarta Mulai Terapkan Sistem Perpajakan Melalui E-TRAPT

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem daring untuk mengumpulkan data transaksi pada wajib pajak.
DKI Jakarta Mulai Terapkan Sistem Perpajakan Melalui E-TRAPT. (Foto: Tagar/Dok istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem daring untuk mengumpulkan data transaksi pada wajib pajak melalui sebuah platform berupa Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT).

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, mengatakan penerapan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.

E-TRAPT adalah agen perangkat lunak yang membaca data transaksi dari berbagai sumber secara otomatis.

Data tersebut kemudian dikirim langsung ke server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, sehingga mempercepat proses konsolidasi data dan mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan serta membayar kewajibannya.

E-TRAPT terdiri dari bermacam-macam sumber data sehingga proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat dan akurat serta dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya dengan mudah.

Ia menjelaskan, pada pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa wajib pajak wajib melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik.

Selain itu, wajib pajak juga wajib menerima pemasangan perangkat daring dari petugas yang ditunjuk oleh Bapenda.

Lusiana mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya memberikan kemudahan dalam pembayaran dan pelaporan pajak, tetapi juga menawarkan insentif khusus bagi setiap wajib pajak pengguna E-TRAPT.

“Ini sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak,” kata Lusiana.

Ia menyampaikan, wajib pajak tidak hanya menikmati proses perpajakan yang lebih praktis dan efisien dengan sistem ini, tetapi juga berkesempatan mendapatkan manfaat tambahan sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan Jakarta yang lebih maju dan transparan.

Lusiana menjelaskan, penerapan E-TRAPT merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Jakarta. Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien.

“Diharapkan seluruh wajib pajak dapat beralih ke sistem ini ke depannya, agar administrasi pajak semakin tertata dengan optimal. Pemerintah juga terus mensosialisasikan dan memberikan kemudahan dalam proses transisi ke sistem ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak,” kata Lusiana.

Namun, Lusiana tak merinci kapan E-TRAPT ini secara persis dimulai di Jakarta. Pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak.

Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum daring transaksinya, pemasangan E-TRAPT akan dilaksanakan oleh tim implementor E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UPPPD dan Suku Badan.

Atau wajib pajak dapat langsung mengajukan permohonan mandiri untuk pemasangan sistem ini dengan mengirimkan permohonan kepada UPPPD atau Bapenda DKI Jakarta.

Cara kerja

E-TRAPT bekerja dengan membaca data transaksi dari berbagai sumber yang telah diberikan akses. Data tersebut dikirimkan langsung ke server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Berdasarkan data transaksi yang telah terekam tersebut, sistem akan memberikan usulan jumlah pajak terutang yang disetorkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada saat wajib pajak akan melakukan pembayaran melalui portal: pajakonline.jakarta.go.id.

Usulan jumlah tersebut masih dapat disesuaikan kembali oleh wajib pajak jika ada hal-hal yang belum terekam oleh sistem. Tidak hanya itu, pelaporan pajak pun menjadi lebih sederhana.

Wajib Pajak yang telah menggunakan E-TRAPT tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual untuk pelaporan masa. Cukup dengan mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), laporan sudah dapat disampaikan dengan cepat dan mudah.

Dengan adanya sistem ini, proses perpajakan menjadi lebih praktis, transparan, dan efisien, sehingga wajib pajak dapat lebih fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani proses administrasi yang rumit. []

Berita terkait
Pemprov Bali Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menghapus sanksi administrasi bunga dan denda pajak kendaraan bermotor. Simak ulasan lengkapnya berikut.
Rencana Penerapan Pajak Kendaraan Listrik AS
Toyota dan Honda menentang rencana proposal Demokrat di DPR AS untuk menerapkan pajak kendaraan listrik AS
Pajak Kendaraan Listrik di Sulsel Dipotong 70 persen
Pajak kendaraan untuk jenis kendaraan listrik di sulawesi Selatan akan mendapatkan insentif pajak sebesar 70 persen
0
DKI Jakarta Mulai Terapkan Sistem Perpajakan Melalui E-TRAPT
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem daring untuk mengumpulkan data transaksi pada wajib pajak.