Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bukan satu-satunya presiden AS yang mendapat pemakzulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS. Karena, kenyataannya DPR AS juga pernah melakukan pemakzulan terhadap dua presiden pendahulunya yaitu Presiden ke-17 AS Andrew Johnson dan Presiden AS ke-42 Bill Clinton.
Tapi, pemakzulan terhadap dua Presiden AS yaitu Andrew Johnson 1868 dan Bill Clinton pada 1998 ternyata tak berhasil melengserkannya dari jabatan nomor satu di negara adikuasa tersebut.
Bagaimana pemakzulan terjadi pada Andrew Johnson dan Bill Clinton?
Presiden Amerika Serikat ke-17 Andrew Johnson. (Foto: npg.si.edu)
1. Presiden ke-17 AS Andrew Johnson
Andrew Johnson dimakzulkan saat memecat Sekretaris Perang Edwin Stanton pada 21 Februari 1868 yang ternyata melanggar Tenure of Office Act. Karena, pemecatan seharusnya dilakukan setelah mendapatkan izin dari DPR AS.
Tiga hari setelah keputusan yang ia buat, DPR AS menilai Andrew Johnson telah melanggar hukum dan mempermalukan Kongres AS. Dengan dukungan dari 126 suara Andrew Johnson dipenjarakan. Tapi, tiga bulan kemudian Johnson dibebaskan karena setelah diadili di sidang Senat dari Maret hingga Mei 1868 ia dinyatakan tidak bersalah.
2. Presiden AS ke-42 Bill Clinton
Bill Clinton mendapat pemakzulan DPR AS karena berbagai tuduhan, mulai dari skandal keuangan Whitewater, pelecehan seksual hingga peselingkuhan pada 11 Desember 1998.
DPR AS memutuskan bahwa Bill Clinton dimakzulkan dengan empat pasal yait tuduhan kebohongan Clinton kepada dewan hakim, melakukan sumpah palsu dengan menyangkal perselingkuhannya dengan Lewinsky, dan menghalangi keadilan serta tuduhan atas penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, dari empat pasal pemakzulan, hanya dua pasal yang mendakwa Bill Clinton, yakni sumpah palsu dan menghalangi keadilan. Hanya saja, sidang Senat 12 Februari 1999 memutuskan Bill Clinton bebas dari pemakzulannya. []