Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan afiliator sekaligus influencer, Doni Salmanan, sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong melalui platform berkedok trading.
Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan, menjaminkan diri demi penangguhan penahanan suaminya tersebut.
Afiliator platform Quotex itu mengajukan penangguhan penahanan. "Sudah diajukan (penangguhan penahanan)," kata Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, seperti diberitakan detikJabar, Rabu, 9 Maret 2022.
Menurut dia, Dinan Fajrina langsung menyusul ke markas Bareskrim Polri di Jakarta usai sang suami ditahan. Istrinya tersebut menjadi penjamin.
"Ditandatangani istrinya (surat penangguhan). Iya, istrinya penangguh," kata Ikbar menegaskan.
Ikbar menjelaskan Doni Salmanan dijamin tidak akan menghilangkan barang bukti berkaitan kasus tersebut. Sehingga pihak Doni Salmanan mengajukan surat penangguhan penahanan.
"Alasan pokoknya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti," ucap Ikbar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menegaskan pihaknya belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Doni Salmanan.
"Sekarang kami belum dapat update soal pengajuan penahanan, itu juga kami dapatkan dari penyidiknya," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).[]
Baca Juga:
- Polisi Tetapkan Tersangka untuk Doni Salmanan
- Jadi Tersangka, Ini Dia Sumber Kekayaan Doni Salaman
- Edan! Doni Salmanan Cuan 80 Persen dari Kekalahan Anggotanya
- Buntut Kasus Binary Option, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara