Dosen Terduga Pelecehan Seks di Padang Tersangka

Seorang dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya di Kota Padang, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Kepolisian Daerah (Polda) akhirnya resmi menetapkan seorang dosen Universitas Negeri Padang (UNP), sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri.

Gelar perkara dilakukan internal penyidik dan sepakat menjadikan terlapor sebagai tersangka untuk ditindak lanjuti.

Penetapan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menjerat seorang dosen yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) itu, Kamis, 20 Februari 2020.

"Gelar perkara dilakukan internal penyidik dan sepakat menjadikan terlapor sebagai tersangka untuk ditindak lanjuti," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penetapan tersangka itu, Kamis 20 Februari 2020.

Penetapan tersangka dosen tersebut juga disambut baik oleh Nurani Perempuan atau Woman Crisis Center (WCC) Sumbar. Sebab, pihak WCC ikut mendampingi mahasiswi yang menjadi korban dalam kasus dugaan pelecehan itu sejak awal kasus bergulir.

"Ini yang kami tunggu-tunggu. Kami berharap menindak lanjuti kasus ini, apalagi oknum dosen tersebut telah ditetapkan tersangka, ini cukup jelas," kata Plt Direktur Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yanti.

Meri mengatakan dalam kasus seperti ini, keadilan bagi korban sangat penting demi memulihkan kondisi traumanya. Langkah yang diputuskan Polda Sumbar menjadikan perkembangan baik dalam kasus pelecehan seksual ini.

"Ini kemajuan cukup baik, Polda Sumbar menetapkan tersangka. Bagi kami Nurani Perempuan keadilan sangat penting oleh korban. Tidak hanya proses hukum yang didapat korban, tapi juga pemulihan psikologinya," tuturnya.

Seperti diketahui, seorang mahasiswi di UNP, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosennya sendiri. Informasinya, perbuatan tak senonoh itu dialami mahasiswi ini pada Jumat 10 Desember 2019.

Namun kasusnya mulai mencuat setelah adanya laporan ke Polda Sumbar yang teregistrasi tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan laporan tersebut. Dari laporan itu, mahasiswi ini diduga mengalami pelecehan saat berlangsungnya kegiatan kemahasiswaan.

"Sesuai laporan yang masuk, saat itu ada kegiatan mahasiswa. Terlapor yaitu oknum dosen meminta sesuatu yang panas-panas, kemudia membawa pelapor ke dapur yang berada di lantai dua," kata Satake Bayu, Jumat, 17 Januari 2020.

Saat di dapur itu, lanjut Satake Bayu, terlapor menarik korban ke dalam toilet. Kemudian terjadilah tindakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen itu.[]


Berita terkait
Komentar Rektor UNP Soal Dugaan Pelecehan Dosen
Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) mengomentari kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen yang kini ditangani Polda Sumatera Barat.
Dosen di Padang Diduga Lecehkan Mahasiswi di Toilet
Seorang mahasiswi di Kota Padang, Sumatera Barat, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosennya sendiri.
Polisi Kebut Kasus Dugaan Pelecehan Dosen di Padang
Mahasiswa korban dugaan kasus pelecehan seksual oknum dosen di Kota Padang, Sumatera Barat, telah diperiksa polisi.