Untuk Indonesia

Dosen UGM Sebut Kepsek SD Gunung Kidul Biadab Radikal

Tulisan opini Bagas Pujilaksono Dosen Universitas Gadjah Mada tentang SD Gunung Kidul yang mewajibkan murid-muridnya berjilbab.
Ilustrasi anak sekolah dasar. (Foto: Antara)

Oleh: Bagas Pujilaksono Widyakanigara*

Radikalisme di sekolah kembali mengemuka di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Kepala Sekolah SD Negeri Karangtengah III, Wonosari, yang bernama Pujiastuti, mengeluarkan surat edaran tertanggal 18 Juni 2019, yang isinya mewajibkan murid-muridnya memakai seragam muslim. 

Di surat edaran itu tanpa kecuali, wajib pakai seragam muslim. Artinya, yang non-muslim harus pakai seragam muslim. Ini Kepala Sekolah biadab! 

Dia tidak punya hak mewajibkan murid-muridnya pakai seragam muslim sekalipun ke murid muslim, apalagi non-muslim. 

Saya usulkan Pujiastuti diberhentikan posisinya sebagai Kepala Sekolah dan dipecat dari PNS.

SD Gunung KidulSurat edaran sekolah dasar di Gunung Kidul mengenai aturan seragam sekolah. (Foto: Istimewa)

Modus seperti ini mengakibatkan calon murid non-muslim takut sekolah di Sekolah Negeri, takut di-bully guru dan teman-temannya karena mereka non-muslim. Sekali lagi Kepala Sekolah ini biadab dan radikal.

Tren seperti ini menjamur di Yogyakarta dan sungguh tidak sehat. Mohon diingat, bahwa tidak ada paksaan dalam beragama. Dan, Indonesia adalah negara Pancasila bukan negara Agama. Jadi tidak ada payung hukum memaksa murid memakai seragam muslim. Aturan sekolah harus bersifat umum, tidak boleh diskriminatif, lebih-lebih ini Sekolah Negeri, bukan Sekolah Keagamaan.

Saya sudah mengontak Bupati Gunung Kidul tadi malam perihal tersebut. Beliau merespons dengan baik. Langkah yang diambil adalah merevisi surat edaran itu, dan sifatnya anjuran memakai seragam muslim, bukan diwajibkan.

Walau sifatnya anjuran, namun realitanya memaksa, karena jika tidak memakai seragam muslim, akan di-bully oleh guru-guru dan teman-temannya di sekolah. Guru dan murid sama-sama biadab dan radikal. Ini fakta dan harus segera dihentikan! Tidak ada paksaan dalam beragama.

Saya telah melaporkan Pujiastuti ke Bareskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pagi tadi, yang tujuan saya adalah menimbulkan efek jera. Ini jelas modus, artinya disengaja, bikin surat edaran radikal, lalu dilempar ke publik, respon publik heboh, lalu direvisi. Sekali ini modus kejahatan di sekolah.

Saya usulkan Pujiastuti diberhentikan posisinya sebagai Kepala Sekolah dan dipecat dari PNS.

Negara harus hadir menyelamatkan anak didik dari bahaya radikalisme agama di sekolah.

*Penulis adalah Dosen Fakultas Teknik, Sekolah Pascasarjana UGM

Baca berita sebelumnya:

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu