Medan - ZS, satu dari tujuh tersangka kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 10,8 miliar, ditangkap dari tempat persembunyiannya oleh tim Intelijen Kejati Sumut bersama Tim Pidsus Kejari Deli Serdang.
Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Jamin Ginting Pasar VI, Padang Bulan Medan pada Rabu, 16 Desember 2020 malam.
ZS merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang, kurun waktu Januari 2015 sampai dengan April 2015.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Jamin Ginting, Pasar VI, Padang Bulan, Medan," tutur Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.
Dia mengatakan, ZS tinggal di rumah kos itu selama tiga bulan. Dan selama pelarian tersangka juga bersembunyi di daerah Lhokseumawe, Aceh.
Menurutnya, penangkapan ZS terkait Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang nomor: Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019 dalam perkara Penggunaan Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada Januari sampai dengan April 2015 sebagai Staf Keuangan dan April 2015 sebagai Kabag Keuangan.
Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada 5 Agustus 2020
ZS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka ZS selaku Staf Keuangan Januari sampai April 2015, dan April 2015 sebagai Kabag Keuangan nomor: Print-2763/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.
"Yang bersangkutan telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka, tetapi mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasihat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada 5 Agustus 2020," jelasnya.
ZS yang menjabat sebagai Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada Januari sampai April 2015, tambahnya, tidak dapat mempertanggungjawabkan pembayaran tagihan pada PDAM Tirtanadi Deli Serdang periode 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2015 sebesar Rp 10.910.688.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deli Serdang, ada tujuh orang tersangka dengan total kerugian negara Rp 10,8 miliar terhitung mulai 2015 sampai 2018.
Lima di antaranya sudah putus di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, yakni Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis, dan Lian Syahrul.
Dua tersangka lain, yakni AS berhasil ditangkap pada Rabu, 9 Desember 2020, dan ZS ditangkap pada Rabu, 16 Desember 2020. []