Jakarta - Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan soal Peraturan Direktur (Perdir) terbaru BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) yang mengharuskan pegawainya pensiun di usia 36 tahun. Aturan ini, berlaku bagi sebagian pegawai yakni yang lulusan D3.
"Masa pensiun di BPJS Ketenagakerjaan ada 2 jenis, ada yang pensiunnya 57 tahun, ada yang pensiunnya 36 tahun. Ini lembaga yang mempensiunkan orang paling cepat di dunia, BPJS Ketenagakerjaan ini," tutur Saleh pada Rapat Komisi IX DPR RI, Selasa, 30 Maret 2021.

"Mengapa orang-orang dipaksa pensiun usia 36 tahun? Masuk ke sana yang pakai ijazah D3 itu dipensiunkan 36 tahun. Atau yang masuk ke sana S1 tapi dia daftarnya D3, ada juga begitu. Jadi kalau daftar ijazah S1, tapi mengambil pekerjaan D3, itu pensiunnya 36 tahun itu," tegasnya.
- Baca juga : AirAsia Rugi Rp 8,5 Triliun, Pendapatannya Menukik 92 Persen
- Baca juga : Visa Terima Uang Kripto Sebagai Alat Pembayaran
Oleh sebab itu, Saleh meminta agar BP Jamsostek bisa merevisi aturan tersebut. Sebab, usia 36 tahun dinilai masih terlalu muda untuk pensiun. Ia membandingkan, bahkan di negara lain, pensiun akan dilakukan kepada pekerja yang sudah tidak sanggup bekerja.
Saleh juga menceritakan, bahwa di Australia, memaksa pensiun pada orang yang masih sehat adalah pelanggaran. Hal ini diketahuinya lantaran dirinya pernah melakukan kunjungan kerja ke negeri kanguru tersebut.
"Siapa orang yang memaksa dipensiunkan, itu pelanggaran, karena dia merasa sehat kok. Karena pekerjaan itu adalah bagian dari pada aktualisasi," tandasnya.
Masa pensiun di BPJS Ketenagakerjaan ada 2 jenis, ada yang pensiunnya 57 tahun, ada yang pensiunnya 36 tahun. Ini lembaga yang mempensiunkan orang paling cepat di dunia, BPJS Ketenagakerjaan ini.
Meski belum ada data pegawai BP Jamsostek yang dipensiunkan pada usia 36 tahun, Saleh berharap aturan ini tidak dilanjutkan dan segera direvisi.
"Kita mau koreksi itu, masa orang dipensiunkan 36 tahun? 36-40 tahun itu masa kejayaan orang. Nabi-nabi diangkat itu usia 40 tahun. Masa 36 tahun dipaksa pensiun? Ini apa-apaan ini," ujarnya.
"Orang kalau terlambat daftar kadang-kadang cuma menjabat 10-12 tahun sudah dipensiunkan. Baru saja dia lagi menikmati bekerja, baru dia mengerti bagaimana mengembangkan dirinya di situ, eh sudah diberhentikan. Tolonglah ini," sambungnya. []