Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pada masa reses yang dimulai 27 Februari-22 Maret 2020, DPR akan menyerap langsung aspirasi masyarakat termasuk menyoal Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, yang banyak diprotes.
Sehingga, kata Dasco, jika ada pasal-pasal dalam RUU tersebut yang dinilai kurang tepat, bisa diusulkan masyarakat, untuk segera dikaji dan mendapatkan perbaikan melalui masukan yang ada.
Baca juga: PDIP Siapkan Tim Khusus Kaji Omnibus Law Cipta Kerja
"Nanti kita akan waktu reses kita persilakan kepada unsur masyarakat tersebut yang menyatakan keberatan, tetapi juga mungkin memberikan usulan-usulan terhadap perbaikan pasal dari Omnibus Law Cipta Kerja ini," kata Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 Maret 2020.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut sepanjang bulan Februari, DPR telah menerima sejumlah perwakilan masyarakat yang resah terhadap sejumlah isi pasal Omnibus Law Cipta Kerja.
Dia juga sepakat untuk membentuk tim kecil guna melakukan pembahasan secara mendalam RUU usulan pemerintah tersebut.
"Kita juga sepakat dengan beberapa komponen untuk sama-sama membuat tim kecil yang kemudian kita akan coba melakukan sinkroniasi pasal-pasal. Sehingga pasal-pasal yang dinilai kontroversial itu dapat dicarikan solusinya," katanya.
Dia mengatakan aksi demonstrasi masyarakat di Gejayan, Yogyakarta, yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja dipersilakan saja karena mengeluarkan pendapat dijamin Undang-undang (UU).
Kita persilakan kepada unsur masyarakat tersebut yang menyatakan keberatan, tetapi juga mungkin memberikan usulan-usulan terhadap perbaikan pasal dari Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, DPR Mendengar Masyarakat
"Pada prinsipnya kita mempersilakan semua unsur dari masyarakat untuk mengemukakan pendapat yang dijamin oleh UU. Namun, dalam periode kali ini, DPR akan lebih terbuka," ujarnya.
Kendati demikian, Dasco meminta kepada massa yang menggelar demonstrasi untuk tetap tertib. Menurutnya, pengunjuk rasa yang dewasa sudah dapat mengatur diri sendiri dalam menyuarakan aspirasinya.
"Karena aksi unjuk rasa, pengujuk rasa, bersikap dewasa itu biasanya sudah memperhatikan aspek-aspek soal ketenteraman, kemudian ketertiban dan lain-lain," tutur Dasco. []