Surabaya - Komisi C DPRD Jawa Timur mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk mengevaluasi kinerja komisaris Bank Jatim. Hal itu mengingat kinerja komisaris Bank Jatim tidak jelas.
Ketidaksesuaian proses seleksi direksi Bank Jatim dengan peraturan perundang-undangan bisa membuka peluang gugatan ke PTUN.
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Mohammad Fawaid menegaskan, komisinya telah mengeluarkan beberapa rekomendasi. Salah satunya meminta Khofifah agar proses pencalonan direktur utama dan direktur konsumer, ritel dan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim yang sudah berjalan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Baca Juga: Khofifah Beri Bonus Atlet Berprestasi di Peparpenas
"Setelah itu baru diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan untuk dilakukan uji kemampuan dan kepatutan," kata Fawaid, di Surabaya, Senin 20 April 2020.

Fawaid menjelaskan, ketidaksesuaian proses seleksi direksi Bank Jatim dengan peraturan perundang-undangan bisa membuka peluang gugatan ke PTUN. "DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi pengawasan menekankan agar Pemprov Jatim dan BUMD dalam penggunaan wewenang berdasar pada peraturan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," tegasnya.
Selaku wakil Pemprov Jatim yang oleh ketentuan Pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 dituntut untuk memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tak hanya itu saja, politisi Partai Gerindra ini juga meminta Khofifah untuk mengevaluasi kinerja Komisaris Bank Jatim secara menyeluruh karena tugas dan tanggungjawabnya belum dipahami sepenuhnya.
"Selaku wakil Pemprov Jatim yang oleh ketentuan Pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 dituntut untuk memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah," tutur Fawaid.
Fawaid menambahkan, gubernur selaku pemegang saham pengendali pada BUMD agar dalam pengisian jabatan direksi dilakukan melalui panitia seleksi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan Permendagri.
Putra pengasuh Ponpes Al Qodiri KH Muzaki Syah itu menyebutkan, dengan adanya pandemi Covid-19, kondisi ekonomi sedang lesu. Apalagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah menyatakan ada kemungkinan terburuk penurunan pendapatan sekitar Rp 6,044 triliun. "Tapi ini kemungkinan terburuk. Kita berusaha terus agar tidak terjadi," ucap Fawaid.
Fawaid tak memungkiri bahwa kondisi saat ini pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan. Baik itu pendapatan, penerimaan pajak dan banyak lainnya yang tidak sesuai target.
Simak Pula: Khofifah Sebut Surabaya Minim Ruang Observasi
"Kami menginginkan Bank Jatim terus bekerja maksimal di tengah wabah Covid-19. Kita harapkan PAD Provinsi Jatim itu bisa kita dorong lewat BUMD salah satunya Bank Jatim," kata Fawaid. []