DPRD Pematangsiantar 'Bingung', Dua Tahun Perda PKL Tak Selesai

DPRD mengaku bingung bagaimana menyusun atau mengusulkan Ranperda hingga menjadi Perda.
Pimpinan dan anggota BPP DPRD Pematang Siantar sedang berdiskusi dengan Kasubbag Inpro dan Staff Ahli BPPD (Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut di ruangan Banmus DPRD Sumut (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan, (Tagar 6/3/2019) - Pimpinan dan anggota Badan Pembuat Peraturan (BPP) DPRD Pematangsiantar melakukan kunjungan konsultasi ke DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rabu (6/3) pagi. Kegiatan dilakukan di ruangan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Pertemuan ini membahas tentang pembuatan atau pengusulan Rancangan Perangkat Daerah (Ranperda) hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bahkan, sampai dengan tahun 2019, ada Ranperda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diusulkan oleh DPRD Pematangsiantar dari tahun 2017 belum selesai 100 persen.

"Kami (DPRD) Pematangsiantar telah mengambil langkah inisiatif untuk membuat suatu Ranperda tentang PKL, namun meski Ranperda itu diusulkan dari tahun 2017, sampai saat ini (2019) belum selesai," ujar Ketua BPP Drs Samuel Saragih.

Samuel mengaku bingung bagaimana menyusun atau mengusulkan suatu Ranperda hingga menjadi Perda.

"Permasalahannya sampai saat ini, Ranperda PKL sudah di Paripurnakan dengan hasil penyesuaian atau ada perubahan. Seusai di Paripurna, Ranperda tersebut sampai sekarang belum direvisi. Ada beberapa fraksi yang belum menyampaikan pandangannya," terangnya.

Staff Ahli BPPD DPRD Sumut Siti Nurahmi Nasution SH MH yang mendengar curhat dari BPP DPRD Pematang Siantar menegaskan, seharusnya tim pengusul Ranperda konsultasi kepada pimpinan DPRD lalu konsultasi kepada Eksekutif.

"Pengusul harusnya memberikan batas waktu kepada masing masing fraksi, jika sudah lewat batas waktunya lalu meminta persetujuan Ketua DPRD dan membawa draf Ranperda ke Eksektif agar ditindaklanjuti," ungkap Siti.

Dalam Undang Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pengkajian pembuatan Ranperda harus secara sistematis. Judul dan Diktum harus sama.

"Materi harus dituangkan dalan pasal ke pasal, Badan Pembuat (Bapem) Perda juga nanti akan turut serta melakukan pembahasan sebuah Ranperda," pungkasnya.[]

Berita terkait