Samosir - DPRD Samosir menyesalkan Rapidin Simbolon saat masih aktif, buru-buru membagikan bantuan sosial berupa beasiswa kepada ribuan pelajar meski alokasi dana belum disetujui dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Rapidin menyerahkan bantuan sosial itu seminggu sebelum dirinya cuti kampanye untuk mengikuti Pilkada 2020 bersama pasangannya Juang Sinaga.
Anggota DPRD setempat Parluhutan Sinaga menyesalkan tindakan Rapidin.
"Kami sayangkan. Belum kami tetapkan P-APBD, di mana nota kesepahaman belum ditandatangani. Tapi pada 21 September 2020 sudah disalurkan bupati kepada para pelajar dan mahasiswa," ujar Parluhutan, Jumat, 2 Oktober 2020.
Parluhutan juga menduga tindakan Rapidin itu dilakukan demi mengejar waktu sebelum mulainya masa cuti, yakni 26 September 2020.
"Kami menilai ini seperti mengejar waktu. Terlihat sekali beliau melakukan pencitraan," terangnya.
Disebutkan, dalam APBD Tahun Anggaran 2020 telah disetujui beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa Kabupaten Samosir sebesar Rp 1 miliar.
Dalam perjalanan waktu, atas kesepakatan DPRD dan Pemkab Samosir, dana ditambahkan sebesar Rp 700 juta sehingga menjadi Rp 1,7 miliar dan ditampung dalam Perubahan APBD 2020.
Sebenarnya tidak ada pelanggaran. Kalaupun tidak ditandatangani DPRD Samosir, tapi kan beasiswa satu miliar itu sudah ada di APBD
Seyogiayanya nota kesepahaman disahkan DPRD pada 22 September 2020. Namun oleh Rapidin dan Juang malah langsung menyalurkan beasiswa tersebut pada 21 September 2020.
Anggota DPRD Samosir, Parluhutan Sinaga. (Foto: Tagar/Ist)
"Kami menilai Bupati Samosir sudah melakukan pelanggaran. Karena belum disahkan DPRD tapi sudah disalurkan walaupun belum ditransfer," tukas Parluhutan.
Dalam pembahasan di DPRD, empat fraksi sempat menolak mengesahkan anggaran penambahan anggaran beasiswa di Perubahan APBD 2020.
Belakangan menyetujui dengan pertimbangan kepentingan pendidikan para pelajar dan mahasiswa di masa Covid-19. Disahkan pada Rabu, 30 September 2020 bersama Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun.
Sebelumnya, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga menyerahkan bantuan sosial dimaksud kepada 1.675 pelajar dan mahasiswa.
Penyerahan dilaksanakan di halaman Hotel Dainang, Jalan Putri Lopian, Pangururan pada Senin, 21 September 2020.
Penyerahan itu dihadiri ribuan pelajar dan mahasiswa beserta orang tua mereka, sehingga menimbulkan kerumunan dan mengabaikan jarak. Diduga mengabaikan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pendidikan Samosir Rikardo Hutajulu membantah pihaknya tidak melakukan protokol kesehatan pada kegiatan tersebut.
"Kami patuhi protokol kesehatan. Tapi karena Samosir masih zona hijau tidak apa-apa seperti itu," tukas Rikardo.
Dia juga membantah Rapidin melakukan pelanggaran terkait pemberian beasiswa, karena penyaluran dilakukan belum atas persetujuan DPRD.
"Sebenarnya tidak ada pelanggaran. Kalaupun tidak ditandatangani DPRD Samosir, tapi kan beasiswa satu miliar itu sudah ada di APBD 2020. Itu aja kami gunakan," katanya berkilah.
Pasca kegiatan tersebut, Dinas Kominfo setempat pada 23 September 2020 mengumumkan di Kabupaten Samosir ada satu orang terkonfirmasi Covid-19 dan satu orang meninggal dunia.[]