Pematangsiantar - Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar mendesak pemerintah kota mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Universitas dan Rumah Sakit Efarina serta sejumlah bangunan tak memiliki izin di daerah tersebut.
Permintaan itu sejalan dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang meminta pemerintah segera mencabut izin pembangunan yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Dari hasi RDP Komisi III dan pemerintah kota minggu lalu, DPRD menyimpulkan pemko harus melakukan perubahan percepatan revisi Perda RTRW dan menertibkan sejumlah pembangunan yang belum memiliki izin sampai revisi Perda RTRW selesai," kata Ketua Komisi III DPRD, Denny Torang Siahaan, Rabu, 1 Juli 2020.
Berdasarkan kesimpulan DPRD terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan pemko melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam mengeluarkan surat IMB Efarina nomor: 648/15/IMB/DPMPTSP/II/ 2020 atas nama PT Halpotakan Jaya Abadi.
Bangunan Rumah Sakit dan Universitas Efarina milik PT Hapoltakan Jaya Mandiri di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Anugerah)
PT Halpotakan dianggap tidak memiliki rekomendasi kesesuaian penataan ruang maupun advice planning dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) atau dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup.
Ketegasan pemerintah diperlukan saat ini untuk menegakkan peraturan dan keadilan
Dalam pernyataannya DPRD menegaskan dukungan kepada pemerintah menjalankan iklim investasi di Kota Pematangsiantar dengan catatan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Bawa ke Jalur Hukum
Anggota Komisi III DPRD Astronout Nainggolan dengan tegas menyampaikan akan membawa permasalah penerbitan IMB bermasalah ke jalur hukum jika pemerintah kota enggan menjalankan rekomendasi RDP bersama DPRD pada Selasa, 23 Juni 2020 lalu.

"Keinginan kami dari Komisi III DPRD segala izin bermasalah sejumlah bangunan termasuk Efarina itu dicabut. Jika tidak dicabut, kami akan lanjut ke ranah hukum. Tidak mungkin izin usaha ke luar kalau IMB-nya sendiri bermasalah," kata Astronout.
Selain pendirian Efarina pihaknya kata Astronout, juga meminta pemko kembali meninjau sejumlah izin bermasalah yang telah dikeluarkan dan melakukan tindakan tegas.
"Selain Efarina kami mintakan pemko meninjau izin seperti bangunan Hotel City di Jalan Parapat yang memakan daerah aliran sungai, dan pendirian kolam pembuangan limbah rumah sakit milik RS Vita Insani di dekat permukiman warga," ujarnya.
Astronout mengatakan, langkah tegas pemerintah diperlukan untuk pembangunan Kota Siantar ke depan. DPRD pun meminta agar pemko segera melakukan pembaruan Perda RT RW sebagai dasar membangun kota.
"Ketegasan pemerintah diperlukan saat ini untuk menegakkan peraturan dan keadilan di masyarakat tanpa ada perbedaan. Ke depannya pembangunan di Siantar harus mengikuti peraturan yang berlaku," tutur Astronout. []