Tangerang - DPRD Kota Tangerang memberi usulan agar Pemerintah Kota (Pemkot) membuatkan badan pengawas pembangunan daerah. Pasalnya, bangunan kian menjamur dan tidak memiliki izin.
Kalau perlu dibentuk tim pengawasan atau UPT pada Wilayah Timur dan Barat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang membenarkan masih banyaknya pengusaha membandel di Kota Tangerang yang tidak tertib dalam proses Administrasi.
"Ya saya tak menampik hal itu," ujar Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra.
Agus Hendra mengatakan masih sering menemukan bangunan di Kota Tangerang yang belum menyelesaikan administrasi tapi sudah mengerjakan pembangunan.
Bangunan Tanpa IMB di Kecamatan Pinang. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).
Persoalan tersebut mendapat kritikan dari Wakil DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto. Menurut dia, salah satu cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang dengan menciptakan pengusaha yang tertib administrasi, dalam hal ini mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Turidi mengatakan pengawasan terhadap pendataan bangunan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) masih kurang. Ia mencontohkan pada pembangunan Kavling DPR perlu tim pengecekan bangunan di 104 Kelurahan.
"Kalau perlu dibentuk tim pengawasan atau UPT pada Wilayah Timur dan Barat," ucap dia.
Jika saja SDM dilapangan sangat mumpuni, kata Turidi, tidak ada lagi pengusaha yang membandel melainkan mereka (pengusaha) dapat didata agar segera mengurus Izinnya.
“Kalau pengawasan ini tupoksi Perkim, saya kira perlu tim monitoring yang lebih banyak lagi dengan melibatkan tingkat kelurahan,” ujar Turidi.
Politisi Gerindra ini menyarankan kesigapan ekstra dari Satpol PP, menindak pengusaha yang membandel, setelah mendapat aduan dari masyarakat. Sampai saat ini masih sangat banyak bangunan tanpa IMB di Kota Tangerang yang masih berani mendirikan bangunan.
“Satpol PP harus lebih cepat lagi dalam merespon laporan dari masyarakat, sehingga penegakan perda berjalan dan PAD bertambah,” kata Turidi, Jum'at 14 Maret 2020.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, kata dia, lebih pro aktif dalam mensosialisasikan pengurusan izin Online. Sebab, masyarakat belum banyak mengerti dalam mengurus IMB secara Online.
“Untuk itu perlu ada penanggung jawab yang fokus jemput bola sehingga kalau ada dokumen yang kurang, akan lebih cepat tertangani,” ucapnya. []