Drajad Djumantara: Profil dan Gaji Perwira Polisi yang Menawan Hati Febby Rastanty

Artikel membahas rencana pernikahan Febby Rastanty dengan Drajad Djumantara, seorang perwira kepolisian, serta informasi tentang gaji dan tunjangan polisi.
Febby Rastanty dan Drajad Djumantara dalam foto pre-wedding. (Foto: Tagar/Instagram/Febby Rastanty)

Febby Rastanty kini menjadi sorotan publik karena rencana pernikahannya dengan Drajad Djumantara. Publik penasaran dengan sosok Drajad, seorang perwira kepolisian yang memiliki jabatan mentereng.

Drajad merupakan lulusan Akademi Kepolisian periode 2013-2017 dan telah menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian. Saat ini, ia menjabat sebagai Kasubnit IV Satreskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, dengan pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Pangkat Iptu Drajad masuk dalam golongan PAMA atau Pangkat Perwira Pertama. Golongan PAMA merupakan tingkat III dalam struktur kepangkatan kepolisian.

Berdasarkan informasi dari situs OCBC, Drajad yang memiliki pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) menerima gaji mulai dari Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600. Gaji tersebut cukup layak untuk seorang perwira kepolisian dengan pengalaman dan tanggung jawab yang besar.

Polisi yang memiliki pangkat tidak hanya menerima gaji tetap, tetapi juga berbagai tunjangan khusus. Salah satunya adalah uang lauk pauk, yang diberikan sebesar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per hari. Dana tunjangan lauk pauk ini menggunakan anggaran belanja pemerintah senilai Rp400 triliun.

Tunjangan ini bertujuan untuk memastikan polisi dapat memenuhi kebutuhan makan selama bertugas.

Polisi juga menerima tunjangan kinerja sebagai bentuk apresiasi atas tugas dan tanggung jawab yang diemban. Nominal tunjangan kinerja menyesuaikan dengan pangkat masing-masing polisi.

Meski demikian, tunjangan kinerja tersebut biasanya mencapai 70% dari total gaji. Tunjangan ini menjadi salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras para perwira kepolisian.

Terakhir, polisi juga menerima tunjangan pensiun pada akhir masa jabatan. Tunjangan pensiun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah PP 20/2019 terkait tunjangan pensiunan pokok purnawirawan Polri.

Nominal dana pensiun untuk anggota Polri mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta, tergantung pada golongan pangkat terakhir saat menjabat. Gaji pensiun polisi juga akan meningkat sebesar 5% dari tunjangan sebelumnya setiap tahun, memberikan jaminan kehidupan yang layak bagi para purnawirawan.

Berita terkait
Kecantikan Alami Febby Rastanty di Pengajian Pernikahan yang Syahdu
Febby Rastanty mengadakan acara pengajian yang khidmat menjelang pernikahannya dengan Drajad Djumantara, dihadiri oleh keluarga dan selebriti.
Berencana Menikah Tahun Ini? Simak 7 Ide Seserahan Pernikahan yang Bermanfaat
Seserahan pernikahan merupakan hal penting yang perlu diputuskan sebelum pelaksanaan pernikahan. Simak ide seserahan pernikahan yang bermanfaat.
Tips Agar Pernikahan Tidak Berakhir dengan Perceraian
Meski telah membangun kehidupan bersama sebelum pernikahan, tetapi faktanya perceraian setelah pernikahan masih tetap ada.
0
Drajad Djumantara: Profil dan Gaji Perwira Polisi yang Menawan Hati Febby Rastanty
Artikel membahas rencana pernikahan Febby Rastanty dengan Drajad Djumantara, seorang perwira kepolisian, serta informasi tentang gaji dan tunjangan polisi.