Jakarta - Drumer kelompok musik J-Rocks berinisal ARK, ditangkap polisi lantaran kasus dugaan kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis ganja. Pria 39 tahun itu dibekuk bersama tiga orang lainnya yang merupakan kru dari band tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan, ARK dtangkap bersama M (38), DN (33), dan W (55). Saat ini, seluruhnya telah dibawa aparat kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang dilakukan oleh artis/personel grup band J-Rocks," kata Ahrie Sonta kepada awak media, dikutip Tagar pada Jumat malam, 21 Agustus 2020.
"Identitas pelaku M (kru band J-Rocks), DN (kru band J-Rocks), ARK (drumer band J-Rocks), dan Wijaya (eks kru band J-Rocks)," kata dia.
Personel grup band J-Rock feat Prisa dalam jumpa pers Everblast Festival di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. (Foto: Tagar/ Eno Suratno Wongsodimedjo)
Ahrie Sonta mengatakan, penangkapan keempat orang tersebut dilakukan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
- Baca juga: Alasan Five Vi Laporkan Dua Akun Instagram ke Polisi
- Baca juga: Kasus Syakir Daulay, ProAktif Klaim Banyak Dirugikan
Selain membekuk para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram ganja.
"Ganja dengan berat bruto sekitar 1 kg berikut penyalahgunaan narkoba jenis ganja," kata Ahrie Sonta. []