Kulon Progo - Sampai saat ini dua nama calon wakil bupati (cawabup) Kulon Progo sisa masa jabatan 2017-2022 masih menjadi tanda tanya. Pngerucutan dari delapan nama menjadi dua nama yang ditargetkan pada minggu lalu, belum terlaksana sampai Minggu 8 Desember 2019.
Sebelumnya, ditargetkan pengerucutan dua nama tersebut sudah bisa disampaikan ke bupati pada awal Desember. Namun, hingga saat ini, belum terlihat hasilnya.
Informasi yang dihimpun, dari delapan cawabup tersebut, hanya satu nama yang tidak berangkat memenuhi undangan DPP PDI Perjuangan di Jakarta. Satu nama tersebut adalah Eko Susanto. Sedangkana tujuh nama berangkat ke Jakarta; mereka adalah Agus Langgeng Basuki, Anton Supriyono, Fajar Gegana, Yoeke Indra Agung Laksana, Fidelis I. Diponegoro, Bambang Ratmaka dan Sumanto.
Sekretaris Sekretariat Bersama Penjaringan Cawabup Kulon Progo Sisa Masa Jabatan 2017-2022, Istana mengatakan hasil rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan terkait dua nama tersebut, belum turun hingga saat ini. "Dimungkinkan dua nama tersebut baru akan keluar pada hari Rabu atau Kamis," ujar Istana di Kulon Progo, Minggu, 8 Desember 2019.
Sebagai tindak lanjut dari pemilihan wakil bupati Kulon Progo pada hari ini, Senin 9 Desember Badan Musyawarah DPRD Kulon Progo akan melakukan rapat paripurna pembentuk panitia khusus pemilihan wakil bupati (pilwabup).
Dimungkinkan dua nama tersebut baru akan keluar pada hari Rabu atau Kamis.
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati berharap agenda rapat tetap terlaksana sesuai jadwal seperti yang diagendakan oleh Badan Musyawarah. Namun jika terjadi dinamika seperti partai pengusung belum menerima rekomendasi dua nama, ada kemungkinan akan mundur.
Dia mengatakan DPRD Kulon Progo sempat ada kebingungan apakah tetap bisa melaksanakan rapat pengisian cawabup melalui pansus pilwabup, karena akhir tahun anggaran sudah menjelang. "Aturan umumnya pansus tidak boleh melebihi tahun anggaran," ucap Akhid.

Akhid menyatakan masa kerja pansus berjalan selama tiga bulan. Jika baru dibentuk, otomatis masa kerja pansus pilwabup baru berakhir maksimal pada Maret 2020 mendatang. Hal ini secara peraturan pansus memang boleh, namun terkait dengan peraturan penganggaran tidak boleh lebih tahun anggaran 2019.
Akhid menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada dinamika di antara partai pengusung yang membuat pembahasan pengisian cawabup tidak bisa tepat waktu saat akhir tahun anggaran 2019 selesai. "Sekda Kulon Progo bilang ini namanya force majeure, sehingga nanti boleh diselesaikan melebihi tahun anggaran. Itu yang membuat kami lega," kata Akhid.
Menurut dia hal seperti ini yang perlu segera dipastikan. Setidaknya sebagai langkah antisipasi jika ada syarat yang kurang sesuai dari petunjuk Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Kulon Progo Sutedjo mengaku belum mendapatkan informasi terkait hasil dua nama cawabup yang akan dipilih melalui DPRD setempat. Saat ini pemkab lebih memilih menunggu hingga dua nama cawabup tersebut disampaikan.
"Keterlibatan saya sebatas menerima dua nama dari partai pengusung. Kedua nama tersebut kemudian kami serahkan kepada DPRD Kulon Progo untuk diikutkan dalam proses selanjutnya," kata dia. []
Baca Juga:
- Kejari Kulon Progo Sita Uang Kas Desa Banguncipto
- Korupsi APBD Desa di Kulon Progo Ada Tersangka Lain?
- Titik Kemacetan Kulon Progo Bertambah, di Mana Itu?