Dua Hari Jelang Pilkada NTB, Fitnah SARA Bertebaran di Medsos

Fitnah berbau SARA melalui selebaran fotokopian dan sejumlah akun media sosial, itu merupakan bentuk black campaign untuk mempengaruhi opini masyarakat jelang pencoblosan 27 Juni
M. Nasib Ikroman saat memberikan keterangan pers terkait laporan dugaan fitnah kepada paslon Zul-Rohmi, Senin (25/6). (Hari)

Mataram, (26/6/2018) -  Tim pemenangan pasangan Cagub dan Cawagub Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Zulkieflimansyah dan Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi), Senin (25/6) mengadukan dugaan fitnah berbau SARA ke Bawaslu NTB.

Tim Zul-Rohmi menilai, fitnah berbau  SARA melalui selebaran fotokopian dan sejumlah akun media sosial itu merupakan bentuk black campaign untuk menjatuhkan kredibilitas pasangan Zul-Rohmi. Juga untuk mempengaruhi opini masyarakat menjelang pencoblosan 27 Juni mendatang.

"Kami datang untuk melaporkan adanya fitnah berbau SARA yang menyerang Zul-Rohmi. Ada selebaran, dan ada juga yang disebar melalui medsos," kata Ketua Tim Pemenangan Pemilu Partai Demokrat NTB, M Nashib Ikroman, didampingi Ketua Divisi Pemenangan Zul-Rohmi dari PKS, Syawaluddin, usai mengajukan laporan ke Bawaslu NTB.

Menurut Ikroman, selain mendiskreditkan pasangan Zul-Rohmi, isu fitnah berbau SARA itu juga akan mengganggu kerukunan masyarakat di NTB yang saat ini kondusif. Ia berharap Bawaslu NTB bisa menelusuri laporan tersebut.

Selain melapor ke Bawaslu, tim Zul-Rohmi juga akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian di Polda NTB. Hal ini dilakukan lantaran menilai penyebaran fitnah berbau SARA yang dilakukan akun-akun medsos itu seolah terkoordinir dan sengaja dilakukan pihak tertentu secara masif.

"Kami akan lapor ke Polda NTB juga, agar masalah ini ditangani. Sebab potensi akan mengganggu kerukunan masyarakat NTB yang bisa mengganggu keamanan daerah," kata Ikroman.

Reaksi Bawaslu
Sementara itu Divisi Hukum Bawaslu NTB, Umar Ahmad Zeth mengatakan, Bawaslu menerima laporan dari tim Zul-Rohmi, untuk dikaji dan ditindaklanjuti. "Laporan kita terima dan kita akan kaji. Setelah itu baru kita terbitkan status apakah laporan bisa ditindaklanjuti atau tidak," katanya.

Umar menjelaskan, dalam aturan kerjasama Gakumdu Pilkada dengan kepolisian, ada yang menyebutkan bahwa terkait akun medsos yang bisa ditangani Gakkumdu adalah akun medsos yang terdaftar di Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

Untuk akun di luar yang terdaftar, bisa dilaporkan ke Kepolisian, dalam hal ini Polda NTB.
"Sebab Polda NTB yang punya perangkat untuk menelusuri akun medsos melui bagian cyber crime," terangnya. (har)

Berita terkait
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan