Jakarta - Pelanggaran lalu lintas kerap terjadi di setiap daerah di Indonesia, tak terkecuali Ibu Kota Jakarta. Seperti yang viral pada Senin, 16 September 2019, yakni video polisi yang menempel di kap mobil
Ternyata, kejadian 'polisi menempel di kap mobil' bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Video viral 'polisi menempel di kap mobil' terjadi dua kali di negara berflower ini.
1. Razia Jalan Pasar Minggu Raya
Kejadian bermula saat Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan razia terhadap kendaraan yang melanggar peraturan. Brigadir Kepala (Bripka) Eka Setiawan melihat mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi B 1856 SIN parkir di trotoar.
Tanpa basa basi, Eka menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan kepada pemilik mobil yaitu Tavipuddin. "Kami lalu melakukan penertiban dan meminta surat kelengkapan berkendaranya," kata dia.
Namun, Tavipuddin tak terima dengan pertanyaan Eka. Ia marah dan mengatakan pihak kepolisian tidak pantas menilang karena tidak ada rambu larangan parkir.
"Kemudian dia dan istrinya masuk ke dalam mobil dan berusaha kabur," ujarnya.
Tak lama kemudian, Tavipuddin menyalakan mobil dan berusaha kabur menghindari penilangan. Eka dan rekan-rekan dari kepolisian dan Dinas Perhubungan mencoba menghentikan Mobilio tersebut, dengan menggunakan kendaraan milik Dinas Perhubungan.
Tapi, Tavipuddin tetap menghindar dan hampir menabrak Eka. Secara refleks, Eka naik ke atas kap mobil itu sambil berusaha menghentikan Tavipuddin yang juga berusaha kabur.
Tavipuddin mengendarai mobilnya hingga ke jalan raya. Dengan kondisi menempel di kap mobilnya, Eka tetap meminta agar pengendara memberhentikan kendaraan.
Tetapi, perkataan Eka tidak digubris. Akhirnya mobil tersebut berhenti setelah menabrak mobil Daihatsu Ayla nomor polisi B 1762 ZMA yang dikemudikan pengendara lain yakni Suyitno.
Brigadir Nathan menghentikan mobil pelanggar aturan. (Foto: Istimewa)
2. Razia di Jalan Pasir Kaliki
Pada 25 Juli 2019, anggota Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Cicendo Polrestabes Bandung Brigadir Natan Doris melakukan aksi 'heroik'. Ia berhasil menghentikan kendaraan yang melanggar lampu merah seusai menempel di kap mobil Agya nomor polisi B 1980 PRF berwarna hitam milik Christian Chayono.
Awalnya, mobil diberhentikan oleh Aipda Deni di persimpangan jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Jawa Barat. Hanya saja mobil tidak mau berhenti.
Nathan pun mencoba menghentikan mobil tersebut. Namun, ketika diberhentikan, mobil yang malah menambah laju kendaraannya, menabrak Nathan, sampai tergusur sekitar 100 meter.
Seusai berhenti, Christian Chayono diperiksa mulai dari identitas pengendara mobil hingga kondisi kendaraan. Kendati tidak ditemukan barang-barang berbahaya SIM miliknya ditilang tetap saja ditilang karena telah melanggar atura lalu lintas. []