Padangsidempuan - Dua kurir yang membawa narkoba jenis ganja dengan berat sekitar 250 kilogram yang ditangkap Polres Padangsidempuan, mengaku tergiur dengan upah yang diiming-imingi oleh pemilik barang haram tersebut.
Keduanya, AS, 25, warga Kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dan PR, 44, warga Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Di hadapan Kapolres Padangsidempuan, AKBP Hilman Wijaya di Mapolres Padangsidempuan, Kamis 9 Januari 2020, kedua pelaku tergiur upah yang dijanjikan senilai Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
"Saya dijanjikan upah Rp 10 juta bila barang tersebut sampai ke tempat tujuan," ungkap AS.
Begitu juga dengan PR mengaku tergiur dengan upah yang dijanjikan senilai Rp.20 juta. "Saya dijanjikan upah Rp 20 juta, karena saya selain sebagai kurir juga merangkap sebagai sopir," tuturnya.
Saya tahu itu adalah narkoba. Namun saya membutuhkan uang
PR juga mengakui bahwa barang yang diantarnya tersebut adalah narkoba jenis ganja, namun PR tidak menghiraukan risikonya karena keinginan mendapatkan uang tersebut.
"Saya tahu itu adalah narkoba. Namun saya membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehingga tidak lagi mempedulikan risiko apa yang akan didapat bila barang tersebut tertangkap oleh polisi," ujarnya.

Kapolres Padangsidempuan, AKBP Hilman Wijaya menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ganja tersebut akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
AKBP Hilman mengatakan, terungkapnya peredaran ganja 250 kilogram ini pada Rabu 8 Januari 2020 sekitar pukul 22:00 WIB, saat kedua pelaku mengendarai dump truk melintas di daerah perbukitan Simarsayang, Jalan Sutan Soripada Mulia.
Disaat melakukan penyelidikan, ujar AKBP Hilman, pihaknya melihat mobil dump truk dengan nomor polisi B 9806 TYT melaju dengan kecepatan tinggi. Polisi yang merasa curiga melakukan pengejaran dan kemudian menutup badan jalan dengan memarkirkan mobil petugas di tengah badan jalan, untuk menghentikan laju kendaraan pelaku.
"Pengemudi dump truk tersebut nekad menabrakkan truknya ke mobil yang kita gunakan untuk menutup badan jalan. Bahkan AS juga mencoba menyerang petugas. Mendapati perlawanan yang diberikan oleh pelaku, terpaksa kita mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan AS dibagian kakinya," jelas Kapolres.
Berhasil melumpuhkan pelaku, tambah Kapolres, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan mendapati bungkusan mencurigakan yang disusun rapi di bak truk tersebut.
"Setelah dicek, ternyata dalam bungkusan tersebut adalah narkoba jenis ganja dengan berat ditaksir sekitar 250 kilogram. Berikutnya barang bukti ganja diamankan ke Mapolres. Dan sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan kedua pelaku," jelas AKBP Hilman. []