Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, telah memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 48 miliar kepada dua pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Sanksi ini diberikan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dua pelaku yang disanksi adalah Kepala Desa dengan inisial A dan Perangkat Desa dengan inisial T. Mereka terbukti bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut yang mencakup luas dan ukuran tertentu. Kedua pelaku ini telah mengakui kesalahan mereka dan bersedia membayar denda yang ditetapkan.
Pembangunan pagar laut ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial awal tahun ini. Pagar yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, memiliki struktur yang menyerupai labirin dan telah mengganggu aktivitas nelayan setempat.
Selain sanksi administratif dari KKP, Bareskrim Polri juga terlibat dalam penyelidikan kasus ini. Empat tersangka telah ditetapkan terkait dugaan pemalsuan surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah. Tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; dan dua orang penerima kuasa, SP dan CE.
Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam laut. Sanksi yang diberikan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan pelanggaran serupa di masa depan.