Lhokseumawe – Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2017. Masing-masing personel berinisial Om dengan pangkat Brigadir dan EP dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), dipecat dalam sebuah upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Markas Polres Aceh Utara.
"Pemecatan terhadap dua personel polisi tersebut, telah tertuang dalam keputusan Kapolda Aceh dengan Nomor: Kep/VII/2019," ucap Wakil Kepala Polres Aceh Utara Komisaris Polisi Edwin Aldro, di Polres Aceh Utara, Kamis, 25 Juli 2019.
Menurut Edwin kedua personel yang tidak hadir dalam upacara pemecatan itu, mengkonsumsi sabu secara sembunyi-sembunyi. Sampai akhirnya ketahuan dan diminta melakukan tes urine.
Setelah dilakukan pembinaan, berlanjut sidang kode etik keluarlah surat pemecatan terhadap keduanya.
"Ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 10 Juli 2019," kata dia.
Pemecatan yang dilakukan oleh Polres Aceh Utara menurut Edwin merupakan hal biasa. Namun, harus menjadi pelajaran bagi personel kepolisian lainnya, agar bekerja dengan baik sampai masa pensiun.
“Kita mendoakan agar personel yang telah lepas seragam dapat menjalani kehidupan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat,” tutur Edwin. []
Baca juga:
- BNN Sita Aset Rp 16 Miliar Bandar Narkoba Sidrap
- BNN Khawatir, Aceh Tujuan Peredaran Narkoba Internasional