Yogyakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menangkap dua pengedar pil Yarindo. Dua tersangka ini berinisial HP, 24 tahun dan BSP, 22 tahun. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 5.760 butir yang siap diedarkan di Kota Pelajar ini. Untuk melabui petugas, kedua pelaku memasukkan pil tersebut dalam bungkus rokok.
Kepala Satuan Narkoba (Resnarkoba) Polresta Yogyakarta, Ajun Komisaris Polisi Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, kedua pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Petugas mengamankan HP di Kecamatan Umbulharjo pada 14 September 2020, sementara BSP ditangkap di Prambanan, Klaten, Jawa Tengah pada 15 September 2020.
"Dua tersangka ini saling mengenal. Mereka telah menyalahgunakan obat-obatan terlarang," kata Andhyka ditemui saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu.
Baca Juga:
Penangkapan bermula saat petugas mendapati seorang saksi berinisial DH yang membawa pil Yarindo sebanyak enam butir. Setelah diinterogasi, DH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saksi NFZ dan menemukan 82 butir pil. Obat terlarang itu dibeli melalui media sosial.

"Kedua saksi mendapatkan barang tersebut dari tersangka HP melalui media sosial. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku HP di Umbulharjo," ucapnya.
Petugas kembali menginterogasi HP dan dirinya mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka BSP. "Keduanya kami tangkap tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku kami gelandang ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Andhyka.
Modusnya pil tersebut dimasukkan dalam bungkus rokok yang diletakkan di tempat yang sudah disepakati.
Dia mengungkapkan dalam melancarkan aksinya kedua tersangka cukup lihai. Mereka mengelabui petugas dengan cara menyimpan pil ke dalam bungkusan rokok. Kemudian mereka jual melalui media sosial. "Modusnya pil tersebut dimasukkan dalam bungkus rokok yang diletakkan di tempat yang sudah disepakati," ucapnya.
Baca Juga:
Petugas kepolisian mengamankan lebih kurang 5.760 butir pil Yarindo yang disimpan di berbagai tempat. Mulai dari toples, plastik kecil dan bungkusan rokok. Selain itu, uang tunai senilai Rp 1,3 juta ikut dijadikan barang bukti. "Motif para tersangka ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Padahal jelas perbuatan yang mereka lakukan salah sehingga harus diambil tindakan tegas," jelas dia
Akibat perbuatan BSP dan HP, keduanya dijerat dengan pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. []