Dua Sekolah di Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman

Dua sekolah di Sumatera Barat dilaporkan ke Ombudsman karena diduga menahan ijazah siswa yang tidak membayar uang komite sekolah.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi. (Foto: Tagar/Rina Akmal)

Padang - Diduga menahan ijazah siswa yang belum membayar uang komite, dua sekolah di Sumatera Barat (Sumbar), dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sumbar. Sekolah yang dilaporkan itu adalah SMA Negeri 1 Lubuk Basung di Kabupaten Agam dan SMK Negeri 8 Padang.

Itu tidak benar, kami malah memberikan subsidi kepada orang tua yang tidak mampu dalam membayar uang komite siswa.

Hal tersebut dibenarkan asisten Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi. Pihaknya menerima pengaduan itu sejak Selasa, 4 Februari hingga Selasa, 18 Februari 2020. Dua laporan berasal dari SMK Negeri 8 Padang dan satu laporan dari SMA Negeri 1 Lubuk Basung.

"Besarnya uang komite itu berbeda-beda. SMA 1 Lubuk Basung sebesar Rp 1,4 juta dan SMK 8 Padang sebesar Rp 2,8 juta," katanya, Selasa 18 Februari 2020.

Menurut Adel, laporan yang masuk dari SMA Negeri 1 Lubuk Basung sudah masuk tahap verifikasi. Sementara dua laporan dari SMK Negeri 8 Padang masih dalam proses pemeriksaan.

"Nanti di sana kami juga melihat juga sejauh mana kewenangan Ombudsman menangani kasus ini," katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap mempertanyakan terkait penahanan ijazah karena permasalahan uang komite. "Kami mempertanyakan apakah uang itu bentuknya sumbangan atau pungutan. Jika sumbangan sifatnya partisipatif, sementara jika pungutan, itu bukan kewenangan pihak sekolah," katanya.

Merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 pasal 10, kata Adel, pihak komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

"Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh komite sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan melalui keputusan komite sekolah yang besarannya ditentukan," tuturnya.

Terpisah, Ketua Komite SMKN 8 Padang Rika Medi membantah penahanan ijazah sejumlah siswa itu karena belum membayar uang komite.

"Itu tidak benar, kami malah memberikan subsidi kepada orang tua yang tidak mampu dalam membayar uang komite siswa. Tercatat lebih kurang 450 dari 1.300 pelajar kami subsidi, bahkan ada yang digratiskan," katanya.

Menurut Rika Medi, besaran uang komite itu disepakati dalam rapat pihak komite dengan wali murid. Para orang tua siswa membayar uang komite Rp 150 ribu per bulannya.

Dia juga mengklaim telah menyelesaikan permasalahan terkait uang komite yang melibatkan orang tua siswa yang komplain.

"Saya baru mediasikan minggu lalu antara pihak sekolah dengan orang tua wali murid, sudah kami jelaskan bagaimana prosedurnya," katanya.

Rika menduga, ijazah siswa yang ditahan karena nakal. Pihaknya menegaskan bahwa tidak melakukan penahanan terhadap ijazah karena persoalan uang komite. []


Berita terkait
Alfian Tanjung Dilaporkan ke Polda Sumbar
Diduga menghina pemerintah, ustaz Alfian Tanjung dilaporkan ke Polda Sumatera Barat.
BPBD Sumbar Bangun Posko Bencana Objek Wisata Laut
BPBD Sumatera Barat membangun posko bencana di kawasan wisata laut.
Pulang Luar Negeri, 3 Warga Sumbar Diisolasi di RS
Tiga warga Sumatera Barat diisolasi di RSUP M Djamil Padang. Mereka sakit sejak pulang dari perjalanan luar negeri.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura