Dugaan Korupsi Imtaq Gowa Naik Sidik

Korupsi pengadaan Imtaq 2018 memasuki babak baru. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menaikan status ke penyidikan.
DirKrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudiawan Wibisono saat ditemui di Mapolda Sulsel beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pengadaan alat peraga iman dan taqwa (Imtaq) tahun anggaran 2018, kini tengah memasuki babak baru. Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda (Kepolisian Daerah) Sulsel (Sulawesi Selatan) telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Yudiawan Wibisono mengatakan kasus dugaan korupsi Imtaq Kabupaten Gowa, Sulsel telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum sehingga statusnya dinaikkan ketahap penyidikan.

"Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan [sidik] karena berdasarkan kajian dan pemeriksaan saksi, ditemukan adanya pidana," ucap Yudiawan kepada Tagar melalui sambungan telepon, Rabu, 24 Juli 2019.

Mantan penyidik KPK RI itu menjelaskan bahwa selama ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Meski tak ingin menyebutkan siapa saja orang yang dimintai keterangannya, tapi ia menekankan bahwa orang yang telah dimintai keterangannya merupakan orang yang mengetahui pengadaan alat peraga imtaq Kabupaten Gowa tahun 2018 itu.

Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan [sidik] karena berdasarkan kajian dan pemeriksaan saksi, ditemukan adanya pidana.

"Tentunya mereka ini yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa itu," tuturnya.

Dari Yogyakarta ke Sulsel

Secara terpisah, Kabid Humas (Kepala Bidang Hubungan Masyarakat) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan bahwa dalam kasus pengadaan alat peraga imtaq Gowa, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel saat ini juga tengah menunggu hasil perhitungan potensi kerugian negara dari ahli yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel.

"Khusus perkara Imtaq Indonesia, sebelumnya kita sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan tinggal nanti kita menunggu penghitungan berapa potensi kerugian yang ditimbulkan oleh proyek tersebut," ujarnya.

Perlu diketahui, proyek pengadaan alat peraga imtaq ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gowa dengan menggunakan anggaran pembelanjaan daerah (APBD) tahun 2018, dengan nilai kontrak atau penggunaan anggaran sebesar Rp 5,5 miliar.

Proyek ini mulai dikerjakan pada Mei 2018 lalu. Adapun penyedia atau rekanan proyek ini adalah PT. Arsa Putra Mandiri yang dipinjam untuk digunakan oleh Rahmawati Bangsawan alias Neno.

Sementara itu, untuk pengadaan barangnya sendiri dilaksanakan di Yogyakarta. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, melakukan penyelidikan terhadap proyek ini karena diduga terjadi mark up harga. Dari hasil kegiatan penyelidikan Subdit Tipikor Polda Sulsel di Yogyakarta (lokasi sumber barang), uang yang dikeluarkan untuk pekerjaan kurang lebih Rp 1,5 Miliar dan ditemukan pula keterlambatan. []

Baca juga:

Berita terkait