Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengatakan sudah mengantongi izin dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menerapkan kebijakan menyerahkan kapal-kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia kepada nelayan.
"Menkeu sudah setuju kalau untuk dihibahkan. Ada celah-celahnya, aturan-aturannya kalau untuk melakukan itu," ujar Edhy di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Selasa, 19 November 2019 seperti dilansir dari Antara.
Tapi, kebijakan tersebut masih dikaji secara matang oleh Edhy. Agar, kapal yang diserahkan dimanfaatkan untuk nelayan itu sendiri bukan disalahgunakan atau dijual kembali kepada pemilik asal oleh nelayan.

Saat ini, kata dia ada 72 kapal yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kapal dalam kondisi baik, 6 kapal harus dimusnahkan, dan sisanya dalam kondisi kurang baik.
Menkeu sudah setuju kalau untuk dihibahkan. Ada celah-celahnya, aturan-aturannya kalau untuk melakukan itu.
Pemerintah pun masih mempertimbangkan penerima kapal hibah tersebut mulai dari nelayan, koperasi, pemerintah daerah, hingga kampus untuk kebutuhan pelatihan akademisi.
Selain itu, KKP juga masih melakukan penghitungan terhadap nilai dari kapal tersebut. KKP akan berhati-hati dalam meminta persetujuan sebelum kapal tersebut diserahkan pada pihak ketiga atau di luar pemerintah.
"Kalau pihak ketiga di atas Rp10 miliar, izin Presiden. Kalau di bawah itu bisa dilakukan oleh Menteri. Di atas Rp100 miliar, baru DPR. Tetapi tidak ada harganya sebesar itu, kecuali mungkin kapal-kapal besar," kata Edhy.
Kebijakan yang akan diterapkan Edhy ini berbeda dengan Menteri KKP periode 2024-2019 Susi Pudjiastuti yang memilih menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan di Indonesia.
Alasannya, karena kapal-kapal yang menjadi barang sitaan negara tersebut akan lebih baik dimanfaatkan oleh nelayan apalagi jika kondisinya tidak rusak. []