Jakarta - Saat ini kripto makin berkembang di Indonesia. Perkembangan ini dibuktikan dengan populasi pemilik saham di Indonesia yang bermain kripto berkembang menjadi tiga kali lipat lebih banyak.
Pakar Kripto dan Blockchain Edward Guustaf mengatakan bahwa ke depannya aset digital ini dapat memberikan efek ekonomi baru bagi Indonesia.
“Sangat diharapkan nanti ke depannya aset digital akan dijadikan sebagai alternatif mata uang yang nanti akan memberikan efek ekonomi baru baik itu dari proses investasi, proses perkembangan value dari token, balue unit produk, itu diharapkan sebagai produk yang bisa dieksport,” kata Edward Guustaaf dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV pada, Selasa, 15 Februari 2022.
Berinvestasilah kripto dengan bijak dan berinvestasilah dengan sangat teliti karena kripto adalah sesuatu bakal jadi besar dalam lima tahun kedepan.

Edward Guustaaf mengatakan, saat ini terdapat 229 aset digital yang legal di Indonesia. “Hanya dua ratus dua puluh sembilan aset digital saja yang boleh diperdagangkan di Indonesia,” katanya.
- Baca Juga: Perbedaan Token dan Koin Kripto yang Harus Kamu Tau
- Baca Juga: Jarang Diketahui, Begini Asal Muasal Mata Uang Kripto
Dalam tren kripto ini, Edward Guustaaf mengatakan jika orang-orang memilih suatu perusahaan karena viral di media sosial. Padahal, jika kita ingin membeli aset digital kita perlu melihat apakah perusahaannya ada atau tidak, proses bisnisnya seperti apa, dan aktivitas komunitasnya.
“Untuk orang tertarik sama aset digital untuk saat ini mungkin viral di sosial media seperti TikTok dan Instagram,” katanya.
Ia mengatakan bahwa yang harus dipahami ketika berinvestasi dalam aset digital yaitu dasar dari investasi aset digital adalah kepercayaan. “Yang kita harus pelajari adalah trust-nya kita pada sebuah proyek, itu yang harus kita pelajari dulu,” katanya.
Edward Guustaaf juga mengatakan jika saham dan kripto adalah dua hal yang berbeda. Salah satu perbedaannya adalah saham didasari oleh surat perusahaan sedangkan kripto didasari oleh ide dan dokumen.
“Kripto dianggap seperti saham, ini dua hal yang berdeda karena kripto itu pada dasarnya produk dalam aturannya harusnya itu produk yang dikeluarkan perusahaan,” katanya.
- Baca Juga: Istilah yang Harus Kamu Ketahui dalam Investasi Kripto
- Baca Juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan Mata Uang Kripto
Edward Guustaaf mengatakan jika ingin berinvestasi kripto, kita harus bijak dan melakukan riset sebelum memulainya.
“Berinvestasilah kripto dengan bijak dan berinvestasilah dengan sangat teliti karena kripto adalah sesuatu bakal jadi besar dalam lima tahun kedepan tapi bisa dibilang pilihlah kripto yang kamu yakini itu baik dan benar dan juga kamu harus riset mandiri,” katanya.
(Ni Nyoman Mastika Mega Puspita)