Kubu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi dan Hasan Basri, merasa dirugikan dalam proses Pilkada Sumut karena adanya bencana banjir di provinsi tersebut. Kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto, menyampaikan hal ini saat membacakan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang menyatakan bahwa banjir di Sumut menyebabkan partisipasi pemilih menjadi rendah, padahal penyelenggara pemilu seharusnya menjunjung tinggi aksesibilitas para pemilih. "Curah hujan yang terjadi di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara menyebabkan terjadinya banjir dan longsor yang juga dapat dikualifikasi sebagai bencana alam yang mengakibatkan partisipasi pemilih rendah di Provinsi Sumut pada hari pemungutan suara," kata Bambang dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Bambang menambahkan bahwa banjir membuat pemilih lebih memilih membersihkan rumah mereka daripada pergi ke tempat pemungutan suara (TPS). TPS yang akan didatangi juga tidak dapat dilalui akibat banjir. Partisipasi pemilih di Deli Serdang hanya 32,4 persen dan di Medan hanya 34 persen. Jika digabungkan, jumlah pemilih di beberapa Kabupaten/Kota di Sumut yang memberikan suara hanya 36 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga menyinggung adanya rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) soal potensi bencana di Sumut. "Majelis, BMKG sudah mengingatkan termohon (KPU) tentang adanya hujan dengan intensitas sangat lebat dengan durasi yang panjang di hampir seluruh Sumut, begitu juga adanya potensi banjir dan longsor," kata Bambang.
Bambang menilai bahwa upaya KPU dalam menghadapi situasi bencana masih sangat minim, sehingga banyak pemilih tidak datang ke TPS untuk memberikan suaranya. Kubu Edy Rahmayadi dan Hasan Basri merasa dirugikan lantaran penyelenggara pemilu tidak maksimal meningkatkan partisipasi pemilih, terlebih aksesibilitas merupakan prinsip penyelenggaraan Pemilu.