Jakarta - Mantan petinggi PT Rekayasa Industri (Persero) atau Rekind mengungkapkan bahwa polemik sengketa bisnis antara perseroan dengan PT Panca Amara Utama (PAU) dalam proyek pembangunan pabrik bahan baku pupuk di Sulawesi Tengah merupakan murni konflik usaha. "Waktu saya di Rekind, tidak pernah ada sengketa bisnis seperti itu," kata eks dirut perusahaan pelat merah, anak usaha PT Pupuk Indonesia Holding Company, kepada Tagar, Kamis, 20 Februari 2020.
Namun ia menolak berkomentar lebih jauh terkait potensi 'main mata' antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan pabrik bahan baku pupuk tersebut. "Waduh saya kurang tahu case-nya, sudah lupa," ucap dia.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri juga belum memberikan informasinya prihal sengketa usaha yang dimaksud. Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas masih belum merespon kiriman pesan tertulis yang Tagar lanyangkan kepadanya.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo enggan berkomentar. Ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Tiko, panggilan akrab Kartika, menyatakan masih menunggu proses hukum yang kini sedang bergulir di Mahkamah Arbitase Internasional Singapura. "Tunggu sidang saja, tunggu sidang," ujarnya.
Ilustrasi pabrik PT Rekayasa Industri (Persero). (Foto: erecuitment.rekayasa.com).
Untuk diketahui, entitas usaha milik negara yakni PT Rekind kini sedang terlibat sengketa bisnis dengan PT Panca Amara Utama (PAU) terkait pengerjaan proyek Banggai Ammonia Plant di Sulawesi Tengah yang ditaksir memiliki nilai investasi US$ 507 juta. PT PAU sendiri diduga kuat terafiliasi dengan Garibaldi Thohir alias Boy Thohir lewat PT Surya Esa Perkasa sebagai entitas induk. Selain kepemilikan langsung, PT PAU juga dikuasai oleh PT Surya Esa Perkasa melalui PT SECHEM dengan komposisi saham sebanyak 54,9 persen. PT SECHEM sendiri mayoritas sahamnya dikuasi oleh PT Surya Esa Perkasa dengan 99 persen.
Polemik pembangunan pabrik amonia di Banggai ini dipicu oleh tuduhan Rekind yang menyatakan bahwa PT PAU mengambil alih secara sepihak performance bond perseroan dari Bank Mandiri senilai 56 juta dolar AS (Rp 812 miliar). PT PAU juga disebut menahan dana retensi kerja sama proyek sebesar 50,78 juta dolar AS atau senilai Rp 711 miliar.
Beberapa perusahaan negara memang sedang terlibat sengketa bisnis. Setidaknya ada 17 BUMN yang sedng dalam proses penyelesaian hukum.
Selain itu, Rekind juga merasa dirugikan karena piutang usaha dari PT PAU sebesar 11 juta dolar AS (Rp 154 miliar) yang ditangguhkan proses pembayarannya. Atas kisruh ini, PT PAU kemudian berinisiasi membawa proses sengketa yang dialami ke Mahkamah Arbitase Singapura.
Apabila gugatan PT PAU sikabulkan pengadilan, Rekind berpotensi kehilangan seluruh dana yang telah disebutkan sebelumnya atau hampir Rp 2 triliun. Besaran tersebut belum termasuk tuntutan PT PAU kepada PT Rekind yang diketahui mencapai Rp 3 triliun. Apabila skenario ini betul-betul terjadi, maka potensi keuangan negara yang akan hilang sekitar Rp 5 triliun.

Terpisah, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan bahwa saat ini beberapa perusahaaan negara memang sedang terlibat sengketa dalam aktivitas bisnis. Dalam catatan Erick, setidaknya ada 17 BUMN yang sedang dalam proses penyelesaian hukum. "Dari 17 itu, saat ini sudah delapan yang ada jalan keluarnya. Untuk selanjutnya silakan tanya langsung kepada Deputi Hukum Kementerian BUMN," tuturnya.
Namun, mantan bos Intermilan itu tidak merinci apakah sengketa usaha yang kini mendera PT Rekind termasuk dalam salah satu dari 17 BUMN yang tengah berproses hukum.[]
Baca Juga:
- Kisruh Rekind vs PT PAU Jangan Dibawa ke Isu Politik
- Erick Copot Komisaris Independen Pupuk Indonesia