Makassar - Majeli Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa perkara korupsi pemotongan anggaran sosialisasi 14 kecamatan se-Makassar tahun anggaran 2017, Erwin Syarifuddin Haija, Selasa 17 Maret 2020.
Selain kurungan penjara, Ketua Majelis Hakim, Yanto Susena menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara dan biaya uang pengganti sebesar Rp 18 miliar.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidaer 6 bulan penjara. Ditambah uang pengganti sebesar Rp 18 miliar.
Namun, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan dijatuhkan, terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melakukan penyitaan seluruh aset milik terdakwa untuk dilelang.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yanto Suseno, terdakwa secara sah terbukti bersalah melanggar pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal yang memberatkan terhadap terdakwa karena mantan Kepala Badan Penggelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Syarifuddin Haija telah membuat kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 26,9 miliar dari total anggaran sosialisasi 14 kecamatan se-Makassar tahun 2017 sebesar Rp 480 miliar.
Sedangkan, hal yang meringankan terhadap terdakwa, Erwin Syarifuddin Haija selama menjalani proses persidangan, terdakwa bersikap patuh dan sopan.
“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidaer 6 bulan penjara. Ditambah uang pengganti sebesar Rp 18 miliar, apabila terdakwa tidak sanggup maka aset milik terdakwa disita dan dilelang. Namun, apabila tidak terpenuhi maka terdakwa harus mengganti dengan kurungan penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya.
Usai mendengarkan hasil putusan majelis hakim, terdakwa meminta pendapat ke tim penasehat hukumnya dalam menyikapi hasil putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun dan memutuskan untuk berfikir terkait langkah hukum yang akan diambil.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi fee 30 persen ini terbilang ringan. Pasalnya, Tim JPU menuntut terdakwa, Erwin Syarifuddin Haija dengan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta ditambah uang pengganti sebesar Rp 18 miliar.
Dengan putusan ini jaksa pun mempertimbangkan langkah hukum selanjut yang akan diambil apakah mengajukan banding atau tidak.
“Terkait putusan ini kami dari JPU akan fikir-fikir yang mulia,” kata jaksa, Immawati dalam persidangan. []