Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dalam kasus dugaan suap vonis bebas terhadap tiga hakim PN Surabaya. Operasi penggeledahan ini dilakukan di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan, dan menghasilkan penemuan uang tunai sebesar Rp 21 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut menemukan uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah. Salah satu penemuan signifikan adalah uang yang disimpan di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelfi Susanti, yang berada di rumah Rudi Suparmono.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa total uang yang ditemukan mencakup Rp 1.728.844.000 dalam rupiah, 388.600 dolar AS, dan 1.099.626 dolar Singapura. Jika dikonversi ke rupiah, jumlah tersebut mencapai sekitar Rp 21.141.956.000. Penemuan ini menjadi bukti kuat yang mendorong Kejagung untuk menetapkan Rudi sebagai tersangka.
Rudi Suparmono langsung ditahan di Rutan Salemba setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan di Palembang, dan Rudi diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Penyidik menemukan bukti yang cukup kuat mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan Rudi.
Operasi ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di kalangan penegak hukum. Penetapan Rudi sebagai tersangka dan penahanannya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.