Surabaya - Terdakwa kasus menunjukkan alat kelamin di depan umum atau Ekshibisionisme Sofi Asfandi dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak saat sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 19 November 2019.
JPU Kejari Tanjung Perak Duta Amelia membenarkan terdakwa Sofi Asfandi dituntut lima tahun penjara. Meski demikian, Duta enggan membeberkan alasan tuntutan lima tahun penjara kepada Sofi Asfandi.
"Iya, tuntutannya masih lima tahun. Untuk hal yang memberatkan, saya tidak bisa ceritakan secara detail, karena sidang tadi sifatnya tertutup," ujarnya kepada Tagar.
Sebelumnya, saat sidang dakwaan Sofi Asfandi didakwa pasal berlapis oleh JPU. Sofi disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Iya, tuntutannya masih lima tahun.
Selain itu, Sofi juga didakwa melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tak hanya itu, juga diancam pidana sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kesusilaan didepan orang.
Duta menceritakan aksi Sofi tersebut dilakukan di depan anak-anak. Dengan perbuatannya, Duta mengklaim kasus ini masuk dalam pornografi.
"Terdakwa ini melakukan aksi pornografi di depan anak-anak dengan cara membuka resleting celana dan onani," ujar dia.
Selain ancaman hukuman penjara, Duta Amelia mengaku dalam tuntutannya juga denda Rp5 Miliar.
"Memang untuk kemarin ancaman yang paling tinggi hukumannya maksimal 10 tahun, tapi hari ini jadi 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," tuturnya. []
Baca juga:
- Hakim PN Surabaya Vonis Gus Nur 1,6 Tahun Penjara
- Kejati Jawa Timur Menunggu PP Hukuman Kebiri Kimia
- Tersangka Septic Tank Raja Ampat Gugat Kejati Papua