Selayar - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Selayar, RI 26 tahun, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Emak-emak ini ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Selayar di rumahnya, Lingkungan Parappa, Kelurahan Bontobangun, Bontoharu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol Hermawan mengatakan penangkapan IRT ini atas dasar laporan masyarakat. Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Ia diduga sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Selayar," kata dia, Jumat, 10 Januari 2020.
Dia mengedarkan sabu karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi.
Dihadapan petugas, emak-emak mengaku terpaksa mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selama ini, hanya sebagai ibu rumah tangga yang tak punya penghasilan tetap. Juga tidak punya kemampuan khusus untuk bekerja.
Ia akhirnya nekat bisnis sabu demi memenuhi kebutuhan sehari-hari pribadi maupun keluarganya. "Dia mengedarkan sabu karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi," jelas Hermawan.
Dalam penggerebekan di rumah RI, polisi menemukan barang bukti satu klip berisi sabu yang disembunyikan di pembungkus rokok. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," sebut Hermawan. []
Baca juga:
- Belasan Penjahat Narkoba di Makassar Ditangkap
- Kapolsek di Sumut Dibekuk Terlibat Jaringan Narkoba
- Wanita Cantik di Medan Ditangkap Pesta Narkoba