Emak-Emak Warga Binjai, Tersangka Bandar Narkoba

Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara menetapkan seorang emak-emak sebagai tersangka bandar narkoba.
Barang bukti narkoba jenis sabu diamankan dari terduga tersangka. (Foto: Istimewa)

Medan - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara akhirnya menetapkan R, seorang emak-emak sebagai tersangka bandar narkoba.

Sebelumnya, R warga Jalan Samanhudi Lingkungan I No 363, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, diamankan dari rumahnya karena memiliki ratusan pil ekstasi.

Dia diamankan bersama tiga temannya NS, MAP dan H. Ketiganya tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkoba sehinga dilepas oleh petugas.

Kepala Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Catur kepada Tagar membenarkan hal itu, dihubungi melalui telepon selularnya, Sabtu 3 Agustus 2019.

"Iya, yang menangani perkara R dan tiga rekannya ada di Subdit III. Jadi setelah dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti narkoba, kita melakukan gelar perkara, hasilnya satu tersangka berinisial R seorang ibu rumah tangga," kata AKBP Catur.

Untuk tiga orang lainnya NS, dan MAP ke duanya laki laki dan H perempuan belum cukup bukti, sehingga polisi harus melakukan rehabilitasi serta mengembalikan kepada pihak keluarga.

Baca juga:

"Yang tiga orang turut diamankan, belum cukup bukti. Dua orang dilakukan rehabilitasi karena hasil urine positif dan satu orang lagi harus dikembalikan ke keluarga karena urine negatif," katanya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkoba kepada tersangka. Akibat kepemilikan narkoba, tersangka diancam hukuman enam tahun penjara.

"Unit kita masih melakukan pengembangan kepada bandar atau pemasok narkobanya. R sebagai bandar dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun atau maksimal 20 tahun penjara," tandas Catur.

Sebelumnya, pada Kamis 25 Juli 2019, polisi menangkap R bersama tiga orang lainnya berinisial NS, MAP, dan H. Turut diamankan barang bukti diduga narkoba jenis pil ekstasi, sebanyak 179 butir, 172,86 gram sabu, satu timbangan digital, uang tunai Rp 17 jutaan, dan 500 lembar plastik kecil. []


Berita terkait