Jakarta - Kemacetan menjadi masalah yang sulit terhindarkan di kota-kota besar dunia. Tingginya populasi kendaraan serta rendahnya minat publik untuk menggunakan transportasi massal, memicu menumpuknya volume kendaraan roda empat di jalan raya.
Oleh karena itu beberapa kota besar perlu menerapkan kebijakan ganjil-genap guna menekan angka kemacetan.
Salah satunya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap di Jakarta yang diharapkan mampu menjadi formula ampuh untuk mengurai kemacetan secara berkala.
Selain Ibu Kota di Indonesia, berikut Tagar rangkum empat kota besar di dunia yang juga menerapkan sistem ganjil-genap.
1. Beijing (China)
Lalu lintas kendaraan roda empat di Kota Beijing, China. (Foto: Pixabay)
Sebagai salah satu kota besar di Asia, Beijing memiliki permasalahan kemacetan dan tingkat polusi yang tergolong parah.
Pada tahun 2008, saat menyelenggarakan Olimpiade, kota ini menerapkan peraturan berpelat nomor ganjil-genap guna mengurai padatnya populasi kendaraan di jalan.
2. Paris (Prancis)
Lalu lintas kendaraan roda empat di Kota Paris, Prancis. (Foto: Pixabay)
Pada 17 Maret 2014, Ibu Kota Perancis, Paris menerapkan aturan berpelat nomor ganjil-genap yang mulai diberlakukan sejak pukul 05.30 hingga tengah malam.
3. New Delhi (India)
Lalu lintas kendaraan di Kota New Delhi, India. (Foto: Pixabay)
Terinspirasi dari kebijakan Beijing, yang cukup berhasil menekan angka kemacetan. Pada 1 Januari 2016, India menyusul penerapan sistem ganjil-genap.
Langkah ini diambil sebagai langkah untuk mengendalikan padatnya kendaraan dan polusi di Kota New Delhi.
4. Meksiko City (Meksiko)
Lalu lintas kendaraan roda empat di Meksiko City, Meksiko. (Foto: Pixabay)
Pada tahun 1989, Meksiko City menerapkan aturan ganjil-genap untuk mengurangi tingkat kemacetan di sana.
Seminggu sekali di kota tersebut diberlakukan pembatasan kendaraan roda empat sejak pukul 05.00-10.00.
Baca juga:
- Info 29 Ruas Jalan Kawasan Ganjil Genap di Jakarta
- Titik Ganjil Genap yang Diberlakukan di DKI Jakarta