Empat Pelaku 3C di Gowa Dilumpuhkan

Empat pelaku pencurian dengan pemberatan di Gowa dilumpuhkan Polisi.
Press Conference pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau (3C) di halaman Mapolres Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa melalui Tim Anti Bandit berhasil meringkus empat pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau (3C) serta dua orang penadahnya. Jumat 7 Juni 2019.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Iptu Muh Rivai yang didampingi Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan dalam Press Conferencenya  menyebutkan jika ke empat pelaku tersebut masing-masing berinisial APM (19), EW (20), MAS (20), dan MZ (19).

"Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali berhasil meringkus 4 pelaku kejahatan 3C yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa. Mereka adalah APM (19) warga Makassar, EW (20), MAS (20), dan MZ (19) warga Gowa serta 2 penadah lainnya," jelas Iptu Rivai.

Baca juga: Tercatat 46 Kasus Laka Lantas Selama Ramadan di Gowa

Ke enam pelaku ini diringkus di lokasi berbeda, tentu dengan aksi pencurian yang berbeda pula. Dimana pelaku EW dan APM yang bekerja sama dalam aksi pencurian laptop di Lingkungan Sero, Kabupaten Gowa, sedangkan pelaku MAS beraksi di asrama Polisi Batangkaluku, dan pelaku MZ beraksi di sebuah rumah kos di Lingkungan Sero Gowa.

Ke empat pelaku ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dari petugas karena berusaha melarikan diri saat melakukan penunjukkan barang bukti.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2 (dua) unit sepeda motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya, 1 pasang velg, 1 unit TV, serta 1 buah helm," tambah Kasat Reskrim.

Baca juga: Bupati Gowa Sanksi ASN yang Tambah Waktu Libur

Lebih lanjut, para tersangka ini diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Gowa, hingga Kota Makassar.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap berbagai aksi kejahatan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

"Mari masyarakat agar selalu waspada, sehingga dapat mempersempit pula ruang gerak para pelaku yang hendak melakukan aksinya," tutur AKP Tambunan.

Keenam pelaku tersebut  masing-masing dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. []

Baca juga: H-2 Jelang Lebaran Arus Mudik di Gowa Meningkat

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.