Jakarta - Mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia berdemonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis, 19 September 2019.
Mereka menyerukan penolakan terhadap rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan meminta untuk membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan jadi undang-undang pada Rabu, 17 September 2019.
Tak hanya itu, mahasiswa yang mengaku dari aliansi masyarakat sipil itu menuntut pertemuan antara perwakilan mahasiswa dengan wakil rakyat. Tak kunjung bertemu dengan anggota DPR, akhirnya Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar yang menerima perwakilan mahasiswa.
Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Indonesia menggelar aksi demo di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2019. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)
Pada pertemuan tersebut, lahirlah empat poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR di antaranya sebagai berikut.
1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.
2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.
3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan. []